Seorang pedagang angkringan, Imam, ikut terseret kasus mutilasi hidup-hidup bos depot air minum isi ulang Irwan Hutagalung (53). Pedagang angkringan ini sempat mendengar cerita pelaku mutilasi, Muhammad Husen (28), namun tak melapor ke polisi.
Husen mengaku sempat meninggalkan bosnya dalam keadaan sekarat untuk nongkrong di angkringan. Angkringan milik Imam ini, diketahui dekat dengan depot air minum isi ulang milik Irwan.
"Setelah dua tusukan (dengan linggis) saya tinggal keluar dulu ke angkringan, minum, terus jam 04.00 WIB saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi (mutilasi)," kata Husen di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husen kemudian mengajak pedagang angkringan yang bernama Imam itu untuk bersenang-senang dengan uang Rp 7 juta yang dia curi dari bosnya. Husen menyebut Imam tahu jika dia telah melakukan pembunuhan. Namun, Imam sama sekali tidak terlibat maupun masuk ke area depot air minum isi ulang itu.
"Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," katanya.
Imam Terancam Jadi Tersangka
Polisi menyebut Imam terancam ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mutilasi bos depot air minum isi ulang di Tembalang, Semarang. Namun, saat ini Imam masih berstatus sebagai saksi.
"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5).
Irwan mengatakan saat ini Husen masih menjadi pelaku tunggal pembunuh dan pelaku mutilasi sadis Irwan Hutagalung. Husen pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku, sekarang sudah kita jadikan pelaku di sini atas nama Muhammad Husen ini adalah pelaku tunggal," jelas dia.
Sebagai informasi, Imam diamankan polisi pada Senin (8/5), Pada hari itu, jasad bos depot air minum isi ulang di Tembalang itu ditemukan terpendam cor beton. Kala itu Imam diperiksa untuk pengembangan kasus.
Saat ini, Husen telah ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ams/ams)