Cerita Husen Bikin Pedagang Angkringan Terseret Kasus Mutilasi Bos Air Minum

Cerita Husen Bikin Pedagang Angkringan Terseret Kasus Mutilasi Bos Air Minum

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 11 Mei 2023 07:45 WIB
Tampang pelaku pemutilasi bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, Rabu (10/5/2023).
Tampang pelaku pemutilasi bos air isi ulang di Semarang, Muhammad Husen, Rabu (10/5/2023). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Solo -

Seorang pedagang angkringan, Imam, ikut terseret kasus mutilasi hidup-hidup bos depot air minum isi ulang Irwan Hutagalung (53). Pedagang angkringan ini sempat mendengar cerita pelaku mutilasi, Muhammad Husen (28), namun tak melapor ke polisi.

Husen mengaku sempat meninggalkan bosnya dalam keadaan sekarat untuk nongkrong di angkringan. Angkringan milik Imam ini, diketahui dekat dengan depot air minum isi ulang milik Irwan.

"Setelah dua tusukan (dengan linggis) saya tinggal keluar dulu ke angkringan, minum, terus jam 04.00 WIB saya masuk lagi saya mulai eksekusi lagi (mutilasi)," kata Husen di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Husen kemudian mengajak pedagang angkringan yang bernama Imam itu untuk bersenang-senang dengan uang Rp 7 juta yang dia curi dari bosnya. Husen menyebut Imam tahu jika dia telah melakukan pembunuhan. Namun, Imam sama sekali tidak terlibat maupun masuk ke area depot air minum isi ulang itu.

"Tahu (Husen melakukan pembunuhan), cuma sehabis minum bareng dia langsung pergi," katanya.

ADVERTISEMENT

Imam Terancam Jadi Tersangka

Polisi menyebut Imam terancam ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mutilasi bos depot air minum isi ulang di Tembalang, Semarang. Namun, saat ini Imam masih berstatus sebagai saksi.

"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Polrestabes Semarang, Rabu (10/5).

Irwan mengatakan saat ini Husen masih menjadi pelaku tunggal pembunuh dan pelaku mutilasi sadis Irwan Hutagalung. Husen pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku, sekarang sudah kita jadikan pelaku di sini atas nama Muhammad Husen ini adalah pelaku tunggal," jelas dia.

Sebagai informasi, Imam diamankan polisi pada Senin (8/5), Pada hari itu, jasad bos depot air minum isi ulang di Tembalang itu ditemukan terpendam cor beton. Kala itu Imam diperiksa untuk pengembangan kasus.

Saat ini, Husen telah ditahan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads