Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Nasional

Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 10 Mei 2023 12:41 WIB
Rafael Alun memasuki mobil tahanan KPK usai konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Rafael Alun memasuki mobil tahanan KPK usai konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto: Andhika Prasetia
Solo -

KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023) dilansir detikNews.

Ali menjelaskan, dari pengembangan yang dilakukan KPK, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," jelasnya.

Pengumpulan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan di antaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," lanjutnya.

Sebelumnya, KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5), dilansir detikNews.

KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. KPK mendalami dugaan menyamarkan proses transaksi tersebut.

"Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan," ujarnya.

Ali mengatakan tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi. KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.

"Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang," jelasnya.




(rih/aku)


Hide Ads