KPK mulai mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Saat ini terus kami pendalaman terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023), dilansir detikNews.
KPK juga mengusut transaksi janggal jual beli rumah yang dilakukan Rafael. KPK mendalami dugaan menyamarkan proses transaksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu salah satu unsur dugaan tindak pidana pencucian uang itu menyembunyikan, menyamarkan membelanjakan," ujarnya.
Ali mengatakan tak cuma berhenti pada dugaan gratifikasi. KPK terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rafael.
"Oleh karena itu, untuk perkara dengan tersangka RAT yang penyelidikannya itu dari pemeriksaan LHKPN naik ke proses penyelidikan kemudian diteruskan pada proses penyidikan dengan dugaan gratifikasi, kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Rafael Alun Tersangka Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3) dilansir detikNews.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar jadi pintu masuk KPK usut dugaan gratifikasi.
"Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk perkara utamanya. Karena waktu itu PPATK mengecek SDB ditemukan Rp 36-40 miliar. Tapi tentunya uang tersebut harus kita telusuri dari mana," kata Asep di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
(rih/dil)