Seorang kakek berinisial TSI (62) dicokok polisi usai melakukan aksi pengancaman dan pemerasan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bermodal video seks, pelaku memeras korban yang merupakan kekasihnya sendiri hingga jutaan rupiah.
Kasus ini terjadi di Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Maret 2023 lalu. Sempat buron, pelaku yang merupakan warga Pekanbaru, Riau, berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, Sabtu (6/5).
"Pada Sabtu tanggal 6mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polsek Nanggulan telah melakukan penyelidikan diTKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi sehingga diperoleh inisial tersangka serta diperoleh dua alat bukti," ujar Kapolsek Nanggulan, Kompol Agus Setya Pambudi, saat ditemui wartawan di Mapolres Nanggulan, Selasa (9/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, kami dapat informasi bahwa tersangka berada di sebuah penginapan wilayah Girimulyo. Kemudian tersangka berhasil diamankan dan mengaku perbuatannya setelah itu dibawa ke Polsek Nanggulan untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Agus menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku yang merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan berkenalan dengan korban, perempuan berinisial AN (31) warga Kalibawang, Kulon Progo pada Januari 2022 lalu. AN adalah pasien di klinik tempat pelaku bekerja.
Dari perkenalan itu, muncul rasa suka sehingga keduanya memutuskan untuk berpacaran meski masing-masing sudah berkeluarga. Tak hanya sebatas pacaran, pelaku dan korban juga beberapa kali berhubungan badan. Aktivitas seksual ini direkam oleh pelaku dengan dalih untuk kenang-kenangan.
"Pada saat hubungan badan, tersangka merekam dan korban sempat melarang. Namun tersangka berdalih hanya untuk kenangan saja, dan tidak akan disebarkan," jelasnya.
Singkat cerita, AN ingin menyudahi hubungan terlarang itu. Namun pelaku tidak terima lalu mengancam bakal menyebarkan video seks mereka berdua dan melaporkan perbuatan AN kepada suaminya.
Selengkapnya di halaman berkutnya....
Jika AN tidak ingin video dan hubungan terlarang itu tersebar, maka harus menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada pelaku. AN menuruti permintaan itu dan membayar uang dengan cara dicicil.
"Karena merasa terancam dan takut maka korban menyanggupi permintaan tersangka. Kemudian Senin 27 Maret 2023, bertempat di Kembang, Nanggulan korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Sampai dengan kasus ini dilaporkan tersangka masih menagih kekurangan sejumlah Rp10 juta, tapi tidak diberikan karena uang korban sudah habis," ucap Agus.
Atas hal itu, korban lantas membuat laporan Polsek Nanggulan. Karena perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku TSI, mengaku tidak ada niatan memeras korban. Tindak pemerasan dan pengancaman itu lanjut pelaku hanya spontanitas saja.
"Spontan aja," ucapnya.
Pelaku mengaku sudah enam bulan menjalin hubungan dengan korban. Selama itu pula, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan bersama korban. Beberapa di antaranya direkam menggunakan kamera seluler. "Tujuannya (mereka aktivitas seksual) buat ditonton aja," ujarnya.