Sosok David Yulianto (32), pengendara 'koboi' yang menodongkan pistol jenis airsoft gun dan memukul pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat terungkap. Polisi menyebut jika David Yulianto yang memalsukan pelat dinas Polri itu bukanlah polisi, melainkan karyawan swasta.
Dilansir dari detikNews, Sabtu (6/5/2023) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa David Yulianto bukanlah anggota polisi, melainkan karyawan swasta.
"Tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo juga menyebutkan jika David beralamat di Kota Depok, Jawa Barat. Sementara David ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
"Alamat (David Yulianto di) Jalan Arco, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, ini tertuang dalam KTP," imbuh Trunoyudo.
Saat jumpa pers Polisi turut menampilkan David Yulianto. David Yulianto memakai baju tahanan warna oranye dan diborgol kabel ties.
Selama dihadirkan dalam jumpa pers, David Yulianto hanya tertunduk. Sesekali ia menatap ke depan dengan ekspresi wajah datar.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5).
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.
(apl/apl)