Tolak Vonis 6 Tahun Bui, Gus Nur Ajukan Banding Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tolak Vonis 6 Tahun Bui, Gus Nur Ajukan Banding Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 05 Mei 2023 12:24 WIB
Pengacara Gus Nur mengajukan memori banding, tolak vonis 6 tahun bui. Foto diambil Jumat (5/5/2023).
Pengacara Gus Nur mengajukan memori banding, tolak vonis 6 tahun bui (Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng)
Solo -

Tim kuasa hukum terpidana ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Semarang. Pihak kuasa hukum Gus Nur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk mengajukan berkas memori banding.

"Pada intinya kami hari ini mengajukan memori banding, kami mengajukan berkasnya ke Pengadilan Negeri Surakarta yang nantinya akan diserahkan pada pengadilan tinggi Semarang," kata Tim kuasa hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, di PN Solo, Jumat (5/4/2023).

Dirinya mengatakan isi memori banding yang diserahkan ke Pengadilan negeri Surakarta menolak vonis enam tahun yang dijatuhkan kepada Gus Nur pada (18/4) lalu. Pihaknya menilai perkara yang dijalani Gus Nur berbeda dengan terdakwa yang lain yakni Bambang Tri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam putusan majelis hakim PN Solo, Gus Nur dan Bambang Tri mendapat hukuman yang sama.

"Jadi kaitannya dengan izin memori banding itu, jelas kita menolak yang kemarin vonis putusan 6 tahun itu. Bahwa yang pertama adalah perkara ini yang berbeda, perkara Gus nur dan Bambang Tri berbeda," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi dari dua orang itu perannya berbeda-beda karena yang pertama itu adalah Bambang Tri adalah seorang pemilik produk ijazah palsu Jokowi. Jadi dia yang mempunyai produk dari penggugat ijazah Jokowi, yang kedua dia itu juga mempunyai penelitian tentang ijazah, ijazahnya Bapak Jokowi," lanjutnya.

Sedangkan Gus Nur, lanjut Andika, hanya sebagai penanya atau yang mewawancarai Bambang Tri. Tujuannya, untuk mengklarifikasi mengenai kebenaran tersebut.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," tuturnya.

Dengan adanya banding ini, pihaknya berharap Gus Nur bisa terbebas dari vonis 6 tahun penjara.

"Kalau kita bilang seharusnya dibawah 6 tahun seharusnya Gus Nur itu bebas, bukan hanya turun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis enam tahun penjara. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi sehingga menimbulkan keonaran.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4) lalu. Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads