5 Fakta Bejatnya Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santrinya

5 Fakta Bejatnya Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santrinya

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 05 Mei 2023 07:00 WIB
Rilis kasus pencabulan di Mapolres Batang, Kamis (04/5/2023).
Rilis kasus pencabulan di Mapolres Batang, Kamis (04/5/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Solo -

Seorang guru ngaji di Kabupaten Batang, Tachyat Subagyo (45), ditangkap polisi karena mencabuli dan menyodomi belasan santrinya. Berikut 7 fakta guru ngaji asal Kecamatan Wonotunggal yang melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2017-2023.

1. Setelah Korban Melapor

Wakapolres Batang, Kompol Rahardjo, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan ke polisi pada akhir April lalu. Sejak itu korban-korban lain bermunculan.

"TKP di Kecamatan Wonotunggal," kata Rahardjo di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Modus Ajari Salat Tahajud

Rahardjo mengungkapkan, para korban merupakan santri yang menginap di rumah tersangka.

"Modusnya meminta korban ikut ke rumahnya dengan alasan akan diajari cara salat malam atau tahajud. Kemudian meminta korban untuk memijat tersangka," ujar Rahardjo.

ADVERTISEMENT

Setelah dipijat, saat itulah tersangka melancarkan perbuatan bejatnya. "Kemudian dipaksa sodomi," ungkap Rahardjo.

Rilis kasus pencabulan di Mapolres Batang, Kamis (04/5/2023).Rilis kasus pencabulan di Mapolres Batang, Kamis (04/5/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

3. Korban 13 Santri

Menurut Rahardjo, tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 hingga 2023.

"Untuk jumlah korban, sekitar 13. Dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2023. Usia (korban) antara 14-22 tahun," ucap Rahardjo.

4. Pengakuan Tersangka

Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Batang, Tachyat mengaku menyesal. Dia berdalih awalnya tak punya hasrat dengan lelaki ataupun santri prianya. Tachyat juga mengaku telah berkeluarga, namun belum dikaruniai anak.

"Ya mungkin karena sering dan kedekatan saya dengan santri (pria). Saya awalnya tidak suka pria. Ya tadinya nggak sih. Saya sangat menyesal," kata dia.

5. Diancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Tachyat dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga kini polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.




(dil/dil)


Hide Ads