Seorang guru ngaji di Wonotunggal, Kabupaten Batang, diduga mencabuli belasan santrinya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah tersangka.
Wakapolres Batang, Kompol Rahardjo mengatakan tersangka telah melakukan aksinya selama 2017 hingga 2023.
"TKP di Kedungmalang, Wonotunggal, di rumahnya. Modus pelaku, meminta korban untuk ikut di rumahnya dengan alasan akan diajari cara salat malam atau tahajud," kata Rahardjo di Mapolres Batang, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah korban berada di rumahnya, tersangka lantas memintanya untuk memijatnya. Pada saat itulah akhirnya tersangka mencabuli santrinya.
"Kemudian dipaksa sodomi," jelas Rahardjo.
Dari hasil pemeriksaan saat ini, perbuatan tersangka yang sudah dilakukan sejak 2017 itu menyasar hingga 13 korban. Polisi saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Akibat perbuatan tersebut, oknum guru ngaji ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
(ahr/apl)