Seorang warga di Kapanewon Pakem, Sleman, berinisial HS (40) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun. Akibat perbuatannya, korban yang masih remaja itu mengalami depresi.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan kasus itu terungkap setelah guru di sekolahnya melihat perubahan emosi pada diri korban. Kemudian pihak sekolah menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.
"Dari situ kemudian kasus terungkap dan ternyata ayah kandung korban kerap menyetubuhi anaknya sendiri selama bertahun-tahun," katanya kepada wartawan di Polresta Sleman, Kamis (4/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup, polisi lantas menangkap HS. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, HS mengakui semua perbuatan bejatnya.
Aksi bejatnya dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022, tepatnya sejak korban kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP. Aksi bejat HS dilakukan baik di penginapan atau rumahnya.
"Pelaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai 2022, semua itu dilakukan saat ibu korban pergi bekerja," ucapnya.
Akibat perbuatan HS, saat ini korban yang berusia 16 tahun mengalami trauma. Bahkan korban sempat menyakiti diri sendiri karena depresi akibat ketakutan dan kecewa dengan ayahnya.
"Akibat perbuatan pelaku saat ini korban depresi sampai akhirnya dia mengalami trauma dan tidak berani berangkat sekolah. Kalau menyakiti diri itu dengan cara menyayat dengan jarum di lengannya," ujarnya.
Karena itu dari Polresta Sleman dan juga Pemkab Sleman terus memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Mengingat korban sudah sampai berani untuk menyakiti dirinya sendiri.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (3) Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
(ahr/dil)