AKBP Achiruddin disebut mengajukan banding setelah majelis kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap dirinya.
"Itu, untuk saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam, dikutip dari detikSumut.
Dudung mengatakan memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. "Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," jelas Dudung,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikSumut, AKBP Achiruddin telah menjalani sidang kode etik buntut dari penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam sidang kode etik tersebut, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH dari Polri.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dipecat! |
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari detikSumut.
Sidang kode etik terhadap AKBP Achiruddin digelar sejak pukul 10.00 WIB. Saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut, Achiruddin tampak dikawal petugas Provost. Selain berseragam polisi, Achiruddin juga mengenakan topi dan masker.
Saat digiring dari Dit Tahti menuju Bid Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik lanjutan sekitar pukul 14.30 WIB, Achiruddin sempat menjawab pertanyaan wartawan.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya. Cukup ku rasakan sendiri," katanya sambil berjalan menuju Bid Propam.