Propam Polda Sumut telah menyelesaikan sidang kode etik profesi, hari ini. Hasilnya, sidang menjatuhkan hukuman terhadap AKBP Achiruddin dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari detikSumut, Selasa (2/5/2023).
"Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun sidang kode etik profesi tersebut berlangsung sejak siang tadi. AKBP Achiruddin terlihat mengikuti sidang tersebut dengan seragam lengkap.
Saat hendak mengikuti sidang, AKBP Achiruddin awalnya tidak mau menanggapi pertanyaan wartawan yang telah menunggu. Dia hanya mengangkat jempol dan mengucapkan terima kasih saat wartawan mencoba mewawancarainya.
Hanya saja, dia akhirnya buka suara saat media terus mencecarnya. "Semoga keadilan berjalan, makasih ya," kata AKBP Achiruddin.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya,"
Kasus yang menimpanya bermula saat anaknya yang bernama Aditya menganiaya seseorang yang bernama Ken Admiral. AKBP yang berada di lokasi membiarkan anaknya menganiaya korbannya.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri! |
(ahr/dil)