Aksi Koboi Todongkan Airsoft Gun di Kulon Progo, Pria Ini Diciduk

Aksi Koboi Todongkan Airsoft Gun di Kulon Progo, Pria Ini Diciduk

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 02 Mei 2023 16:11 WIB
Reza Pahlevi ditangkap usai aksi koboy todongkan airsoft gun di Kulon Progo. Foto diunggah Selasa (2/5/2023).
Reza Pahlevi ditangkap usai aksi koboy todongkan airsoft gun di Kulon Progo. Foto diunggah Selasa (2/5/2023). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Kulon Progo - Reza Pahlepi (33) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata jenis airsoft gun. Pria itu melakukan aksi koboinya di di Jalan Nasional Jogja-Wates, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Aksi koboi ini terjadi pada Senin (17/4) lalu. Sempat buron, Reza akhirnya ditangkap dan kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Kulon Progo.

Adapun aksi yang dilakukan oleh pelaku itu dipicu karena adanya perselisihan dengan sopir truk berinisial ELK dan kernetnya, MHRP, warga Temanggung, Jawa Tengah.

"Kejadiannya berawal dari mobil yang dikendarai RP berusaha mendahului kendaraan pelapor atau korban. Kemudian tersangka menghentikan kendaraan pelapor dan berhenti dan terjadi adu mulut dengan ELK," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Rakhmat Darmawan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (2/5/2023).

Saat adu mulut, pelaku memukul wajah korban. Akibatnya korban menderita di bagian dahi. Pelaku juga mengeluarkan senjata airsoft gun yang ditembakkan ke kabin truk.

"Setelah melakukan penganiayaan kepada sopir dan kernet selanjutnya tersangka meninggalkan pelapor dan menuju mobil yang dikendarai sambil menembakan airsoft gun satu kali ke arah kabin truk. Lalu pelaku meninggalkan korban ke arah Purworejo," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu pucuk airsoft gun, sebuah magazine berisi 8 butir gotri, sebungkus plastik isi amunisi, dan kardus berisi tabung gas co2. Kemudian kartu tanda anggota King Shooting Club dan surat keterangan menyimpan senjata air gun.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke-1 e KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Pelaku Menyesal

Pelaku RP saat rilis mengakui perbuatannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

"Sebelumnya saya minta maaf buat semuanya, saya menyesali perbuatan saya ini karena saya khilaf, tidak akan saya ulangi kembali," sesal Reza.

RP mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tersulut emosi. Sebelum kejadian, mobil yang dikendarainya disalip truk milik korban hingga nyaris memicu kecelakaan.

Terkait keberadaan senjata air gun, RP mengakui bahwa itu merupakan miliknya. "Saya beli sejak 2015, cuma buat olahraga sebenarnya," pungkasnya.




(ams/aku)


Hide Ads