Pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf dilaporkan ke polisi. Pelapor menyebut akun itu diduga telah menghina agama Islam karena mengubah lirik selawat dengan kata tak senonoh.
Dilansir detikSumut, Ketua PD GP Al Washliyah Gunung Sitoli, Jazriman Aris Warliman selaku pelapor mengatakan akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf dilaporkan ke Polres Nias pada Minggu (30/4/2023).
"Iya, hari Minggu (dilaporkan) bersama Anshor, PD Muhammadiyah," kata Jazriman saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (2/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu terdaftar dengan nomor: STPLP/185/IV/2023/NS. Jazriman mengungkapkan akun itu telah memelesetkan selawat yang harusnya 'Ya Habibi Ya Muhammad ' menjadi 'Ya Faihi Ya Muhammad '. Menurutnya, kata 'faihi' tersebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias.
"Itu kan bahasanya tidak senonoh, lirik ya habibi itu dipelesetkan ke faihi, kalau bahasanya itu artinya seperti 'bersetubuh'," jelasnya.
Pihaknya pun meminta Polres Nias untuk segera memproses kasus tersebut. Dia menilai aksi yang dilakukan pemilik akun tersebut sudah sangat menghina agama Islam.
"Makanya kita tidak toleransi itu. Jika mungkin dia sengaja atau tidak, tapi itu sebuah penghinaan. Kita percaya penuh bahwa Polres Nias dapat bertindak secepatnya. Silakan dia meminta maaf tapi proses hukum berjalan, itu intinya," sebutnya.
Kini video tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun. Namun video itu sudah di-stitch berkali-kali oleh akun TikTok lainnya.
Dilihat detikSumut, dalam video itu perekam tampak berada di sebuah rumah. Kamera ponselnya diarahkan ke seorang temannya yang tengah duduk di atas sofa.
Saat itu, perekam sambil melantunkan Selawat Ya Habibi Ya Muhammad. Namun, perekam memelesetkan kata 'habibi' menjadi 'faihi'.
Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengonfirmasi adanya laporan terhadap pemilik akun TikTok @Ten.Yoft.Deb.Alf.
"Sudah melapor di SPKT Polres Nias Minggu, 30 April 2023," kata Yadsen saat dimintai konfirmasi.
(rih/ams)