Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menuding AKBP Achiruddin mengintervensi laporan penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa bernama Ken Admiral, sehingga kasus ini sempat mandek selama 4 bulan. Sahroni lalu mengapresiasi pencopotan Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Saya apresiasi Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dan Kapolda Sumut (Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak) yang gerak cepat dalam memproses kasus viral ini. Saya yakin pasti ada campur tangan yang dalam dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya ini mandek sampai 4 bulan," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Rabu (26/3/2023) seperti dilansir detikNews.
Sahroni mengatakan jajaran Polda Sumut juga harus memeriksa tim penyidik terkait mandeknya laporan penganiayaan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Sumut juga harus memeriksa jajarannya yang mengetahui kejadian dan pelaporan ini 4 bulan lalu, namun tidak mem-follow up kasus ini. Ini sangat mengerikan dan berpotensi merusak nama baik institusi," tutur Sahroni.
Dia berharap sanksi terberat bisa diberikan Polri ke AKBP Achiruddin. Sahroni tak ingin terus-menerus ada anggapan kasus viral baru ditindaklanjuti penegak hukum.
"Terbukti dalam sidang etik orang tuanya, maka sanksi terberat harus diterima yang bersangkutan sebagai anggota Polri. Bener (jangan jangan nunggu viral dulu)," ungkapnya.
Untuk diketahui, penganiayaan ini berawal pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB Aditya memberhentikan Ken Admiral yang saat itu mengendarai mobil saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat itu Aditya sempat melakukan pemukulan kepada Ken.
Sehari berselang, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Ken ingin menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan terhadap mobil pelapor.
Saat itulah, terjadi penganiayaan yang videonya lalu viral di media sosial. Polda Sumut kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan.
"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Selain menetapkan Aditya sebagai tersangka, Polda Sumut juga memberikan sanksi terhadap AKBP Achiruddin yaitu penempatan khusus (patsus). Hal itu karena Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi padahal saat itu dia berada di lokasi.
(aku/sip)