Senior Tewaskan Santri di Sragen Tak Ditahan, Polda Jateng Beri Penjelasan

Senior Tewaskan Santri di Sragen Tak Ditahan, Polda Jateng Beri Penjelasan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 18 Apr 2023 09:06 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan santri Sragen hingga tewas. Foto: Edi Wahyono
Semarang -

Pengacara kondang Hotman Paris memposting aduan warga yang mempertanyakan alasan terdakwa yang menewaskan anaknya yang merupakan santri di Sragen tak ditahan. Polda Jateng pun memberi tanggapan.

Video itu, diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu (16/4). Kasus itu merupakan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri dan kini sudah masuk masa sidang.

"Majelis hakim tolong keadilan untuk anak saya, anak semata wayang saya yang meninggal dianiaya pelakunya adalah MH sampai sekarang tidak ditahan dan provokatornya dua orang juga belum diadili belum ditetapkan tersangka," kata ibu di video itu, seperti dilihat detikJateng, Senin (17/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pernyataan itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy memberikan tanggapan. Dia menyebut salah satu pertimbangannya adalah karena pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.

"Berkaitan dengan pasal 32 ayat ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tua nya atau walinya," ujarnya dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut pelaku telah meminta permohonan penangguhan penahanan. Pelaku juga disebut kooperatif dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Sragen.

"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu-waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," tambahnya.


Meski tak ditahan, dia memastikan proses penyidikan terus berjalan hingga saat ini yang bersangkutan sudah memasuki masa sidang. Terkait adanya pihak lain yang diduga terlibat, pihaknya juga masih menunggu perkembangan terutama dalam fakta-fakta persidangan.

"Termasuk jika ada pihak lain yang terbukti turut serta ikut melakukan maka akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan diproses sebagaimana mestinya," jelasnya.

Dalam pemberitaan detikJateng sebelumnya, diketahui kasus ini terjadi pada 19 November 2022. Seorang santri disalah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen berinisial DWW (15) tewas usai dianiaya seniornya.

Kasus itu dilaporkan pihak ponpes sehari setelahnya. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan MH menjadi tersangka.




(apl/s)


Hide Ads