Kapolda Sumbar: Kesalahan LC Korban Persekusi Tak Sebanding Perbuatan Tersangka

Sumatera Barat

Kapolda Sumbar: Kesalahan LC Korban Persekusi Tak Sebanding Perbuatan Tersangka

Jeka Kampai - detikSumut
Senin, 17 Apr 2023 16:09 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membawa senjata laras panjang saat melakukan sidak di salah satu SPBU di Sijunjung.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membawa senjata laras panjang (Foto: Istimewa)
Padang -

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono buka suara soal peristiwa persekusi terhadap 2 wanita pemandu lagu sebuah kafe di Kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan. Suharyo menilai kesalahan korban tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.

Dia mengatakan persekusi terjadi karena faktor tetap beroperasinya kafe dan korban yang berprofesi sebagai pemandu lagu. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.

"Cerita sebenarnya sederhana. Pada bulan suci Ramadan, ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," kata Suharyono kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Irjen Suhayo tidak habis pikir dengan cara pelaku menghukum dua pemandu karaoke yang melakukan kesalahan itu. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu. Atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadan ini. Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadhan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan," katanya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian fokus kepada kesalahan sejumlah pemuda yang melakukan persekusi. Hukuman yang didapat akan lebih berat.

ADVERTISEMENT

"Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana," kata dia.

Suharyono mengatakan, tindakan tersangka telah melecehkan korban hingga pencemaran harga diri. Ia akan menindak tegas apabila dalam penyelidikan maupun penyidikan terjadinya kekerasan seksual.

"Maaf, tanda kutip, bagian tertentu yang sebenarnya tidak boleh dan dilarang dilakukan. Ini kan sudah melanggar aturan agama, hukum dan sebagainya," ungkapnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Ia meminta masyarakat bersabar, karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.

"Ini justru bagian dari penertiban kami, internal kami. Kalau misalnya tempat-tempat seperti itu jangan masyarakat yang melakukan tindakan, ya harusnya polisi dulu. Kalau tahu lokasi seperti itu, dilarang, ditutup," pungkasnya.

Polisi sudah menetapkan tiga orang pelaku persekusi terhadap dua pemandu karaoke sebagai tersangka. Jumlahnya bisa bertambah, karena penyidik terus memeriksa saksi-saksi terkait peristiwa itu.

"Sementara ini jumlahnya baru 3 orang. Bisa saja bertambah," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP.Novianto Taryono kepada detikSumut, Senin (17/4/2023).

Menurut Kapolres, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Sabtu (15/4) malam. "Kita sudah memeriksa 13 orang saksi. Dari kesaksian itulah, diperoleh tiga nama, yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kapolres mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan dilakukan upaya penangkapan paksa. "Tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," kata dia.

Meski begitu, Novianto tidak merinci identitas ke-3 tersangka. "Nanti, setelah penangkapan kami informasikan," jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Warga Segel SMA Negeri 5 Bukittinggi gegara Anaknya Tak Diterima"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads