4 Operator Pelacuran via MiChat di Sleman Diringkus, Jajakan Anak 17 Tahun

4 Operator Pelacuran via MiChat di Sleman Diringkus, Jajakan Anak 17 Tahun

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 17 Apr 2023 15:04 WIB
Polresta Sleman mengungkap kasus 4 operator prostitusi online yang menawarkan jasa sanggama via aplikasi, Senin (17/4/2023).
Polresta Sleman mengungkap kasus 4 operator prostitusi online yang menawarkan jasa sanggama via aplikasi, Senin (17/4/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polresta Sleman meringkus empat orang yang menawarkan pekerja seks melalui aplikasi MiChat. Salah satu pekerja seks itu bahkan masih berusia di bawah umur.

Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan ada dua kasus prostitusi online yang ditangani. Kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat.

Dalam kasus pertama, ada dua tersangka yang ditangkap yakni DR (23) warga Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan. Mereka menawarkan wanita berinisial IAC melalui MiChat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan dan mencari tamu. Tarif Rp 250 ribu diperantarai tersangka DR," kata Ardi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Polresta Sleman mengungkap kasus 4 operator prostitusi online yang menawarkan jasa sanggama via aplikasi, Senin (17/4/2023).Polresta Sleman mengungkap kasus 4 operator prostitusi online yang menawarkan jasa sanggama via aplikasi, Senin (17/4/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengenal IAC. Dalam kasus ini, IAC disebut meminta agar tersangka membantu menawarkan jasa sanggama ke pria hidung belang. Praktik prostitusi ini sudah berlangsung selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Tersangka dapat Rp 50 ribu per sekali transaksi. Dari informasi tersangka dari IAC dulu yang menawarkan," bebernya.

Dalam kasus prostitusi online lainnya, polisi menangkap pria berinisial S (22) dan BSM (19), keduanya warga Condongcatur. Modusnya juga sama, menawarkan melalui aplikasi MiChat.

Namun, dalam kasus ini, kedua tersangka menjajakan perempuan yang baru berusia 17 tahun.

"Kasus prostitusi online tapi objeknya di bawah umur. Modusnya sama, menawarkan melalui aplikasi dan (si anak) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu," kata Ardi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai, serta alat kontrasepsi.

Tersangka DR dan L terancam Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan tersangka S dan BSM dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.




(dil/ams)


Hide Ads