Korban Wildan Pengasuh Bejat Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Wildan Pengasuh Bejat Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 14 Apr 2023 21:36 WIB
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023).
Pengasuh ponpes di Batang, Jateng cabuli dan perkosa belasan santriwati saat gelar kasus, Selasa (11/4/2023). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Semarang -

Korban pencabulan Wildan Masyuri (57) pengasuh pondok pesantren di Bandar, Batang, ternyata lebih dari 15 orang. Hingga saat ini sudah tercatat ada 22 orang dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Batang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy memebenarkan hal tersebut. Ia mengatakan Satreskrim Polres Batang hari Kamis (13/4) kemarin memeriksa 11 santriwati dari ponpes tempat tersangka mengajar.

"Tanggal 13 April 2023 Satreskrim Polres Batang telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang santriwati di Ponpes," kata Iqbal lewat pesan singkat, Jumat (14/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah keseluruhan korban adalah 22 orang santriwati," imbuhnya.

Semula jumlah korban Wildan dilaporkan sebanyak 15 orang. Kemudian pada Selasa (11/4) dua orang melapor menjadi korban, lalu dua orang lagi pada Rabu (12/4), dan tiga orang pada Kamis (13/4).

ADVERTISEMENT

Dari total 22 santriwati korban tersebut dikategorikan 17 diperkosa, empat dicabuli, dan satu orang belum visum.

"Upaya Polres Batang memberikan pendampingan terhadap korban yang masih anak-anak. Bekerja sama dengan dinas terkait melaksanakan trauma healing terhadap korban," ujar Iqbal.

Diberitakan sebelumnya, Wildan ditetapkan tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya. Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2019.

"Modus operandi pelaku, santriwati ini pagi hari anaknya diajak ke kantin dan TKP-TKP yang lain, untuk diajak bersetubuh dengan jalan dijanjikan dapat karomah dari yang dikira kiainya itu. Kemudian dia, prosesnya seperti ijab kabul, sah sebagai suami-istri, kemudian disetubuhi," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat jumpa pers di Polres Batang, Selasa (11/4).

"Setelah disetubuhi diberikan sangu atau jajan tidak boleh melapor ke orang tuanya bahwa mereka sah sebagai suami istri. Begitu modus operandinya dari pelaku," sambung Luthfi.




(ams/aku)


Hide Ads