Seorang kakek berusia 80 tahun di Kabupaten Pacitan, JN kini harus meringkuk di tahanan. Dia diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan berusia 4 tahun anak tetangganya sendiri.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka," terang Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd dikutip dari detikJatim, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, pencabulan itu dilakukan saat bocah perempuan itu main di rumah tersangka. Bocah tersebut bermain kucing yang ada di rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang melihat korban tengah bermain kucing lantas timbul niat bejatnya. Dia kemudian mendekati bocah itu dan mencabulinya.
Aksi kakek bejat itu terbongkar beberapa waktu kemudian. Kepada keluarganya, balita itu mengeluh sakit saat buang air.
Orang tua korban lantas membawanya ke fasilitas kesehatan. Saat diperiksa, korban mengaku bahwa dia dicabuli oleh JN.
Merasa tidak terima, keluarga korban lantas melapor ke polisi. Mendapati laporan tersebut, polisi kemudian menangkap JN dan memeriksanya.
"Pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa tindakan itu baru sekali dilakukan. Tapi tentu saja kita tidak percaya begitu saja. Masih terus kita dalami," terang Wildan.
(ahr/rih)