Usai Tusuk Istri, Suami di Musuk Boyolali Pukul Kepala Sendiri Pakai Palu

Usai Tusuk Istri, Suami di Musuk Boyolali Pukul Kepala Sendiri Pakai Palu

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 13 Apr 2023 17:27 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi garis polisi (Foto: Grandyos Zafna)
Boyolali -

Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri, TJ (54), sempat memukuli kepalanya sendiri menggunakan palu. Hal itu dilakukan pelaku setelah dia menusuk perut istrinya, Sunarti (52), hingga mengalami luka parah.

Meski begitu, perbuatan pelaku memukuli kepalanya sendiri tak sampai mengakibatkan luka parah. Hanya saja, pelaku mengaku masih pusing.

"Kondisi pelaku, tadi karena kepala di pukul sendiri dengan palu, tadi masih pusing. Sudah kita bawa ke dokter sudah kita kasih obat. Tadi diajak komunikasi sudah bisa," kata Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali, Ipda Natalia Veronika, di kantornya Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri warga Desa Ringinlarik, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali itu terjadi pada Rabu (12/4) malam, pukul 20.30 WIB. Suami istri yang memiliki 3 anak dan 3 cucu itu, sempat cekcok mulut sebelum terjadi penganiayaan.

"Pengakuan dari pelaku, konflik dengan istrinya sudah cukup lama, sekitar 1 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selama ini pelaku bekerja sebagai buruh bangunan di Jakarta. Sedangkan istri dan anak-anaknya di rumah. Korban sehariannya berdagang di pasar. Pelaku baru sekitar seminggu pulang dari Jakarta.

Dikemukakan dia, kasus KDRT ini diduga dipicu masalah keluarga yang kurang harmonis. Malam itu sebelum kejadian, korban Kembali cekcok. Pelaku mengajak baikan, sedangkan korban justru mengajak pisahan.

Pelaku yang emosi lalu mengambil pisau dapur dan langsung menyabetkannya ke perut korban. Akibatnya, perut korban robek cukup lebar.

"Jadi spontan. Tidak ada rencana dan tidak ada pemikiran untuk menganiaya. Jadi memang spontan karena konflik, dari percakapan lama-lama, karena tidak ada kecocokan itu," jelas dia.

Setelah menganiaya korban dan melihat luka yang parah, pelaku sempat memukuli kepalanya sendiri dengan palu. Kemudian dia lari ke Polsek Musuk untuk menyerahkan diri.

Mendapat laporan, Polsek Musuk segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas menemukan korban tergeletak di kamar tidur dengan luka parah di perut. Polisi kemudian memanggil petugas puskesmas dan warga sekitar untuk membantu menolong korban.

Korban pun dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali menggunakan ambulans puskesmas. Kapolsek Musuk Iptu Iwan Kristiana dan petugas Inafis dan Reskrim Polres Boyolali malam itu juga langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Selengkapnya sosok pelaku di mata Pak RT...

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Ketua RT 04/01, Dukuh Kebonluwak, Desa Ringinlarik, Thohir, mengaku kaget dengan kejadian itu. Dia tak menyangka di wilayah tempat tinggalnya yang selama ini adem ayem, mendadak digemparkan dengan peristiwa KDRT.

"Kaget, nggak nyangka sama sekali," kata Tohir di Mapolres Boyolali.

Menurut dia, TJ memang selama ini sering merantau bekerja sebagai tukang bangunan di Jakarta. Sedangkan istrinya atau korban di rumah dan berdagang.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)


Hide Ads