Seorang warga Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman melalui kuasa hukumnya menggugat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja. Penggugat menilai sertifikat yang diterbitkan BPN Sleman cacat hukum.
Kuasa hukum penggugat yakni Alouvie RM menjelaskan kliennya yakni Nuring Andreas Rotary menilai tidak dilibatkan dalam peralihan hak milik enam bidang tanah di Kalurahan Tirtoadi, Mlati, Sleman. Padahal, Nuring adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum Santosa Umbara.
"Jadi ada 6 sertifikat yang balik nama atau peralihan hak oleh BPN dan itu tanpa melibatkan klien kami dalam prosesnya. Apalagi, klien kami sebagai ahli waris," kata Alouvie kepada wartawan di PTUN Yogyakarta, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (12/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena pengajuan keberatan ke BPN Sleman tidak direspons dan banding administrasi juga tetap masih tidak direspons akhirnya Nuring melalui Alouvie melayangkan gugatan ke PTUN. Di mana hari ini dilakukan persidangan perkara di PTUN terkait sengketa enam bidang tanah tersebut.
"Gugatannya ke BPN karena sertifikat yang diterbitkan adalah catat hukum. Selain itu klien kami minta balik nama itu dibatalkan sehingga kembali menjadi atas nama ayah klien yakni, Santosa Umbaran," ucapnya.
Menurut Alouvie, polemik balik nama tanpa sepengetahuan kliennya karena dua dari enam bidang tanah itu terkena pembebasan lahan untuk jalan tol. Di mana jumlah ganti untung untuk dua bidang tanah itu mencapai miliaran rupiah.
Dulunya bidang tanah tersebut mendapat ganti untung tol sebesar Rp 4,2 miliar. Realisasinya tanggal 6 April 2023 kemarin, namun sesuai peraturan ada penundaan pencairan ganti untung karena pihaknya menggugat.
"Waktu itu ganti tolnya hampir Rp 4,2 miliar ya dan kita sudah mengajukan keberatan agar di-pendinglah realisasi daripada pencairan tol. Nah, salah satunya adalah dengan cara mengajukan gugatan ke PTUN ini," katanya.
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Terkait hubungan antara klien dan pihak yang saat ini menjadi pemilik enam bidang tanah itu, Alouvie mengaku belum bisa mengungkapkannya secara gamblang. Kendati demikian, Alouvie menyebut enam bidang tanah tersebut sudah beralih kepemilikan ke tiga orang.
"Tapi kami tidak mengetahui hubungan ketiga orang pemilik sertifikat yang baru tersebut dengan klien kami. Yang jelas klien kami hanya menggugat agar terjadi pembatalan peralihan sertifikat 6 bidang tanah itu," ujarnya.
Di tempat yang sama, Analisis hukum BPN Sleman Khairani Afifah menilai, jika dalam kasus ini penggugat menilai sertifikat yang dikeluarkan BPN cacat hukum, maka harus dibuktikan di pengadilan. Sebab, BPN mengeluarkan produk juga berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Jadi jika masyarakat ada yang keberatan silakan melakukan gugatan ke PTUN, karena itu hak mereka. Yang jelas, selama ini BPN menerbitkan sertifikat berdasarkan syarat-syarat pengajuan dari masyarakat sesuai peraturan," ucapnya.