"Dalam hal ini, majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama ini terdakwa sudah memberikan tempat tinggal, mengajarkan tentang ilmu agama Islam, kemudian dari beberapa saksi meringankan disebutkan bahwa perilaku terdakwa di panti asuhan baik. Sampai dengan santri yang ada di panti asuhan tersebut saat keluar dari situ juga masih dipikirkan segi pendidikannya," ujarnya.
Setyorini menjelaskan baik terdakwa, kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir dulu atas putusan ini. Majelis hakim memberikan waktu hingga 7 hari terhitung sejak putusan dibacakan untuk segera mengambil sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik terdakwa, kuasa hukumnya, maupun dari jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir. Nah ini diberikan waktu 7 hari masa pikir-pikir. Jadi untuk sampai hari ini status masih pikir-pikir," ucapnya.
Seperti diketahui, aksi pencabulan dan persetubuhan ini telah berlangsung sejak 2020 hingga 2022 dengan korban sebanyak empat orang. Seluruhnya merupakan anak asuh di salah satu panti asuhan di Kokap. Kasus ini dilaporkan kepada polisi pada 3 Oktober 2022. Muhammad Tulus ditangkap pada 7 Oktober 2022.
(rih/dil)