Gerombolan 'Semarang Gangster' Keroyok Pemotor, Emosi Minta Rokok Tak Diberi

Gerombolan 'Semarang Gangster' Keroyok Pemotor, Emosi Minta Rokok Tak Diberi

Ria Aldila Putri - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 14:59 WIB
Polres Semarang jumpa pers kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sekelompok remaja di Ungaran, Senin (3/4/2023).
Polres Semarang jumpa pers kasus kejahatan jalanan yang dilakukan sekelompok remaja di Ungaran, Senin (3/4/2023). Foto: dok. Polres semarang
Semarang -

Polisi meringkus gerombolan remaja 'Semarang Gangster' yang melakukan tindak kekerasan jalanan di Ungaran, Kabupaten Semarang. Aksi kejahatan itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein mengatakan pihaknya meringkus 4 dari 5 pelaku. Sementara 1 orang masih dalam pencarian.

"Kami hadirkan di sini 1 tersangka dewasa yaitu AP (19), pelaku penyerangan dengan TKP Exit Tol Ungaran atau di depan toko mainan Dino Toys pada 26 Maret 2023. Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya yaitu DF, ES, dan KC tidak bisa kami hadirkan karena masih di bawah umur yaitu 17 tahun untuk DF sedangkan ES dan KC 16 tahun. Sedangkan untuk saudara S yang sedang kami kejar, menurut info tersangka yang sudah diamankan berusia sekitar 18 hingga 19 tahun," ungkap Hussein saat jumpa pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, saat beraksi para pelaku membawa bendera bertuliskan 'Semarang Gangster'. Mereka juga dalam kondisi mabuk saat melalukan aksinya.

"Motifnya dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol. Para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dan membawa bendera bertuliskan 'Semarang Gangster' untuk mencari jati diri kepada pengguna jalan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hussein menyebut seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan. Namun, ada perbedaan perlakuan kepada tersangka dewasa dan tersangka di bawah umur.

"Kepada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk tersangka di bawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang-undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.

Sementara itu, pelaku AP mengaku emosi karena korban menolak memberikan rokok kepada mereka. Ia lantas berusaha menyerang korban.

"Saya ikut emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok saat saudara DF meminta rokok kepada korban," aku AP saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Selain itu, ia mengaku juga terpengaruh minuman keras. "Ditambah lagi setelah saya dan teman-teman yang lain habis mengonsumsi miras berjenis tuak. Untuk bendera serta yang membeli atau mendapatkan senjata tajam merupakan milik DF," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar video aksi kejahatan di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Dalam video diunggah di akun Instagram @infokejadianungaran, terlihat sebuah motor warna kuning tergeletak rusak di pinggir jalan.

"Aku iso mlayu, aku karo iki meh dibacok wong, iki hondane pretel kabeh ndes. Klitih ati-ati Ungaran (Aku bisa lari, aku sama ini mau dibacok orang. Ini motornya lepas semua. Klitih hati-hati Ungaran)," ujar suara dalam video itu.

(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads