Perampok sadis bersenjata yang menyasar toko kelontong di Cilacap pekan lalu ternyata sempat meninggalkan uang hasil kejahatan di lokasi kejadian atau TKP setelah menembak korban. Mereka kemudian kembali untuk mengambil uang itu.
Peristiwa terjadi Senin (27/3) pekan lalu sekitar pukul 14.30 WIB di toko kelontong di Kaliwungu, Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora mengatakan pelaku masuk ke toko milik korban bernama Nasirun itu dan melepas tembakan dua kali di dalam.
"Pertama mereka masuk, lakukan penembakan dua kali dalam rumah. Kemudian korban Nasirun melawan. Dilakukan penembakan kena tumit. Saksi Gunawan bantu tembak kena lutut," kata Johanson saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (3/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian kabur dan ternyata saat itu belum membawa uang hasil rampokan. Mereka kembali dan menembakkan senjata ke udara untuk menakuti warga. Lalu para perampok sadis itu pergi dengan uang Rp 100 juta.
"Mereka kabur belum bawa uang. Balik lagi, masuk lagi ke dalam ambil uang (Rp 100 juta) di keresek dan ambil DVR CCTV. Mereka lepas lagi tembakan untuk menghalau masyarakat," ujarnya.
Mereka kemudian kabur lewat sungai menuju Jawa Barat. Saat itu mereka membuang rekaman CCTV, jaket, hingga ponsel.
"Mereka berusaha menghilangkan bukti," jelas Johanson.
Para tersangka yaitu Sugiono alias Kowo (45) warga Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan; Saiun alias Buang (39) warga Purwadadi, Subang, Jawa Barat; Sarwanto alias Iwan (40) warga Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Yang pertama kali ditangkap oleh tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Cilacap adalah Saiun alias Buang di Banten pada Kamis (30/3) pukul 23.30 WIB. Pengejaran terus dilakukan dan pada Sabtu (1/1) diamankan dua pelaku lainnya di sebuah persembunyian di Kabupaten Oku, Sumatera Selatan.
Barang bukti yang diamankan salah satunya senjata api rakitan jenis revolver dan pelurunya. Senjata api ada empat unit, yang diamankan dari Sugiono tiga unit dan Iwan satu unit. Kemudian ada peluru kaliber 9 mm 6 butir dan kaliber 38 sebanyak 21 butir.
"Kaitan kelompok Lampung dan Palembang. Memberikan senpi dari kelompok Lampung, karena temukan di Iwan ada tiga senpi, Sugiono ada satu senpi," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.