Duh! Pasutri di Salatiga Jadi Maling Motor, Beraksi di 4 TKP

Duh! Pasutri di Salatiga Jadi Maling Motor, Beraksi di 4 TKP

Ria Aldila Putri - detikJateng
Senin, 03 Apr 2023 14:45 WIB
Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Salatiga.
Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor di Salatiga. Foto: Dok Polres Salatiga.
Salatiga -

Pasangan suami istri di Salatiga dibekuk jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Keduanya yakni D dan E terbukti melakukan pencurian sejumlah sepeda motor di sejumlah lokasi.

Penangkapan pasutri ini bermula pada kasus pencurian yang terjadi pada Senin, 6 Maret 2023 lalu di sebuah rumah makan. Korban kehilangan sepeda motor Honda Vario bernopol H 6917 LK.

"Motornya hilang saat ditinggal sarapan di warung. Ketika korban selesai makan, korban terkejut ketika sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula ia memarkirkan kendaraannya," ujar Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Polisi pun melakukan penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada pasangan suami istri tersebut. Polisi melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil dibekuk saat berada di kamar kos.

ADVERTISEMENT

"Kemudian pada Selasa (28/3) pada saat patroli di wilayah Canden, tim Resmob mendapati adanya motor Vario 160 yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Setelah ditanyakan kepada pemilik kos, diketahui bahwa sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri yang menyewa kamar kos," jelasnya.

Kepada petugas, pasutri siri tersebut mengakui perbuatan mereka tersebut. Mereka bahkan telah beraksi empat kali di lokasi yang berbeda.

"Kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di 4 TKP. Yaitu di Pabelan dan Kopeng Kabupaten Semarang, Batang dan di Kota Salatiga. Mereka juga melakukan pencurian helm sebanyak 5 (lima) kali di beberapa lokasi," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Untuk pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.




(apl/ams)


Hide Ads