Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut hasil pemilihan rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) masa bakti 2023-2028. Kemendikbud Ristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) Tahun 2020-2025.
Keputusan tersebut berdasarkan surat nomor 24 tahun 2023 tentang penataan peraturan internal dan organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS).
Dilansir dari dari mwa.uns.ac.id, Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) adalah badan tertinggi di universitas yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik.
"Di dalam peraturan menteri tersebut ada 3 hal mendasar ada 5 pasal. Hal yang cukup krusial. Pertama, pembekuan MWA UNS mulai tanggal 31 maret 2023," kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto kepada wartawan di UNS, Senin (3/4/2023).
"Kedua, karena MWA ini organisasi tertinggi di dalam kampus maka aktivitas, tugas kewenangan diambil menteri yakni Mendikbud Ristek. Ketiga, Rektor masa bakti 2023 sampai 2028 itu dibatalkan," lanjutnya.
Ditanya apakah pembekuan tersebut karena adanya penolakan dari mahasiswa Fakultas Keolahragaan (FKOR) UNS, Solo beberapa waktu lalu, Tanto enggan mengatakan.
"Apakah itu terkait dengan penolakan Irjen, yang jelas suasana kondusif waktu Irjen datang dan akhirnya bisa dilakukan diskusi dan pemeriksaan, konfirmasi data terkait apa yang diterima informasi itu oleh irjen kepada masing-masing pihak yang diperiksa waktu itu," jelasnya.
Dirinya mengatakan surat tersebut juga ditujukan kepada Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret. "Kalau surat yang ditujukan menurut mas tadi kepada Ketua MWA, memang surat itu masuknya ke Ketua MWA," pungkasnya.
Sementara itu, kata Sutanto, tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(dil/sip)