ORI Dalami Aduan Kasus Pengeroyokan-Perusakan di SMP N 2 Pajangan Bantul

ORI Dalami Aduan Kasus Pengeroyokan-Perusakan di SMP N 2 Pajangan Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 31 Mar 2023 22:22 WIB
Kondisi jendela SMP N 2 Pajangan, Bantul, yang menjadi sasaran perusakan. Foto diambil Jumat (31/3/2023).
Kondisi jendela SMP N 2 Pajangan, Bantul, yang menjadi sasaran perusakan. Foto diambil Jumat (31/3/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY menerima aduan soal kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan di SMP Negeri (SMPN) 2 Pajangan, Kabupaten Bantul. Pihak ORI mendatangi sekolah itu untuk verifikasi.

Dalam kasus ini, seorang pegawai honorer di SMPN 2 Pajangan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan terjadi perusakan jendela SMP tersebut. ORI menerima aduan terkait dugaan maladministrasi penanganan kasus oleh polisi.

Kepala ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan pihaknya datang untuk memverifikasi apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan materiel. Setelah mendengarkan keterangan dari pihak kuasa hukum dan sekolah, disimpulkan sementara sudah memenuhi syarat dan keterkaitan layanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada catatan kritis kuasa hukum soal akurasi data, ketepatan waktunya. Ini jadi bahan kami untuk kemudian menindaklanjuti dengan tentu kita akan minta penjelasan dari kepolisian terkait adanya perbedaan pasal dan waktu," kata Budhi kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

"Baru (nanti) kita bisa disimpulkan apakah proses pelayanan penegakan hukum ini sudah sesuai SOP dan apa yang disampaikan pihak-pihak terkait," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

ORI menerima aduan dugaan maladministrasi penanganan kasus itu. Budhi memastikan pihaknya akan meminta keterangan dari polisi.

"Iya, harus (dipanggil) karena Ombudsman harus mendengar semua pihak. Dalam waktu dekat akan kita agendakan untuk meminta kejelasan dan keterangan pihak kepolisian, apakah itu kita hadirkan ke kantor atau kita yang hadir ke Polsek atau kita tertulis saja, itu teknis saja saya kira," jelasnya.

Kasus Pengeroyokan dan Perusakan

Seorang pegawai honorer di SMPN 2 Pajangan, Edi Purnomo (42) melapor ke polisi menjadi korban pengeroyokan pada 21 Januari lalu. Kejadian berawal saat ia di angkringan daerah Pajangan sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu Edi memesan mi rebus dan minuman, dan di sana ada beberapa orang.

"Kebetulan saya menyendok mi ada puntung rokok, saya tahu itu punya siapa, lalu saya tanya siapa yang menaruh puntung rokok ini dan mereka kok malah pada senyum-senyum," kata Edi kepada wartawan di SMPN 2 Pajangan, Bantul, Jumat (31/3).

Penjaga malam SMPN 2 Pajangan itu sempat jengkel dan membanting dua gelas di depan tempat duduknya. Setelah itu ia kembali ke SMP.

"Lalu saya kembali ke sekolah lagi dan beberapa saat ke TKP lagi untuk minta maaf," ucapnya.

Namun, lanjutnya, di sana ia dikeroyok beberapa orang. "Ada empat yang mengeroyok saya dan semua warga sekitar sini (Pajangan)," lanjut Edi.

Edi kemudian kembali ke SMPN 2 Pajangan dan langsung menutup dan mengunci gerbang pada 22 Januari dini hari. Edi masuk ke ruang jaga malam, mematikan lampu, dan mengunci ruangan tersebut.

"15 menit kemudian mereka, empat orang itu ke sini, di depan gerbang berusaha membuka kunci gembok tapi tidak bisa. Terus mereka berjalan ke dekat jendela, karena jendela terbuka langsung membuka dan teriak-teriak itu orangnya sambil merusak jendela," ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, Edi melakukan visum dan melaporkannya ke Polsek Pajangan, 22 Januari sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ya keempatnya itu saya kenal semua. Sebelumnya tidak ada masalah, hanya gara-gara rokok masuk ke mi rebus itu lalu berlarut-larut," ucapnya.

Penjelasan kuasa hukum soal dugaan kejanggalan proses hukum, di halaman selanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Edi dan SMPN 2 Pajangan, Mahendra Handoko mengatakan, dari kejadian 22 Januari, polisi baru melakukan pemeriksaan pada Februari. Disebutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap guru, bukannya saksi-saksi.

"Nah, yang jadi catatan kami, pasca kejadian dari Polsek datang ke TKP mengambil barang bukti berupa pecahan kaca dan frame jendela. Tapi yang sangat kami sayangkan, surat tanda terima barang bukti baru dibuatkan Jumat (24/3). Padahal barang bukti sudah satu bulan lebih di Polsek," kata Mahendra.

"Kemudian setelah terjadi laporan, polisi dugaan kami tidak profesional karena tidak memeriksa saksi-saksi tapi guru-guru yang memutuskan meneruskan perkara ini," imbuh Mahendra.

Demikian pula, kata dia, penyidik tidak mengambil rekaman CCTV di SMPN 2 Pajangan yang merekam kejadian perusakan jendela sekolah. Pihak sekolah yang kemudian memberikan rekaman CCTV.

"Kejadian perusakan jendela sekolah itu terjadi pada tanggal 22 Januari dan penyidik tidak minta CCTV dan kita menyerahkan CCTV itu ke penyidik tanggal 20 Februari, itu inisiatif dari sekolah, bukan penyidik. CCTV itu sangat penting tapi penyidik sepertinya enggan menuntaskan kasus tersebut," ujarnya.

Kuasa hukum Edi dan SMP N 2 Pajangan Bantul, Mahendra Handoko (kacamata), Jumat (31/3/2023).Kuasa hukum Edi dan SMP N 2 Pajangan Bantul, Mahendra Handoko (kacamata), Jumat (31/3/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng

Selanjutnya, di surat tanda bukti laporan untuk kasus pengeroyokan tertera waktu melaporkan 01.30 WIB. Padahal faktanya terjadi pukul 04.00 WIB.

"Kami sudah protes kepada penyidik terkait jam pelaporan dan kejadian pengeroyokan namun tidak digubris. Padahal saat diskusi dengan ORI perbedaan waktu laporan dengan kejadian pengeroyokan bisa berakibat fatal yakni tersangka akan bebas dalam persidangan," jelasnya.

Selanjutnya kejanggalan lain ada pelaporan yang dilakukan korban adalah pengeroyokan atau Pasal 170 KUHP. Akan tetapi pasal itu berubah menjadi Pasal 351 KUHP setelah penyidik menetapkan tersangka.

"Tapi setelah penyidik menetapkan tersangka pasalnya menjadi pasal penganiayaan dan tersangkanya hanya satu. Padahal faktanya sesuai keterangan korban seharusnya ada empat tersangka," ucapnya.

Saat penyidik menetapkan seorang tersangka pihaknya juga tidak diberi tahu. Oleh sebab itu pihaknya mengadukan ke ORI DIY.

"Dari catatan kami ini, kami harus mengadukan ke Ombudsman karena sudah berjalan cukup lama dan kasus ini tidak ribet seperti tipikor. Kasus ini simpel sederhana karena perusakan pengeroyokan, kok cukup lama," ucapnya.

"Kami juga sudah ke Polsek Pajangan juga dan Pak Kapolsek menyampaikan terkait beberapa poin, salah satunya adalah belum adanya upaya paksa karena belum memeriksa saudara tersangka dalam kapasitasnya sebagai tersangka, artinya cukup lama kan, sudah lama ditetapkan tersangka kok belum diperiksa juga," lanjut Mahendra.

Terpisah, Kapolsek Pajangan AKP Wiyadi mengatakan penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut. Menurutnya, saat ini polisi masih melakukan penyidikan.

"Untuk penanganan perkara tersebut sudah sampai ke tingkat penyidikan, proses tetap lanjut," kata Wiyadi kepada detikJateng.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)


Hide Ads