Jaksa menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba. Usai mendengar tuntutan itu Teddy tersenyum.
Dilansir detikNews, sidang tuntutan Teddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa mengawali pembacaan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dengan membacakan identitas yang dilanjutkan dengan kesaksian hingga analisa yuridis.
Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Jaksa akhirnya menuntut Teddy dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambungnya.
Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.
Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak AKBP Dody untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Teddy diyakini telah menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu yang dilakukan lewat Linda.
Jaksa Ungkap Hal Memberatkan Teddy
Jaksa menyampaikan hal memberatkan Teddy ialah menikmati keuntungan dari penjualan sabu, memanfaatkan jabatan Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga memberi keterangan berbelit-belit dalam sidang.
"Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat di mana sebagai seorang penegak hukum, terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.
Reaksi Teddy Minahasa
Usai mendengar tuntutan mati, Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia juga sempat melepas masker yang digunakannya selama persidangan.
Teddy kemudian tersenyum ke pengunjung sidang. Dia juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.
Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengaku naik tensi saat mendengar tuntutan hukuman mati dibacakan jaksa penuntut umum.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim. Jelas dong (kaget), kalau dihukum mati tensi kita agak naik, itu wajar. Kan pada saat itu masih mikirin klien," kata Hotman.
Hotman menilai dakwaan yang disusun jaksa harus batal demi hukum. Hotman mengatakan pihaknya akan menyoroti pelanggaran hukum acara pidana dalam nota pembelaan nanti.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
"Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya," ujar Hotman.
"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum," sambungnya.
Hotman mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy sering kali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya, kata Hotmat, ialah soal pesan WhatsApp perintah 'musnahkan' oleh Teddy.
"Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu," tutur Hotman.
"Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan Terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi. Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan," sambungnya.
Hotman mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Hotman mengaku optimistis Irjen Teddy lolos dari hukuman mati.
"Jadi itu nanti itu strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK (peninjauan kembali) dan mungkin kalau di tingkat pengadilan negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK," ujar Hotman.
"Dari segi hukum saya optimistis, tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik, karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira," sambungnya.