Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang terkait kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Agenda dalam sidang itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.
Jaksa meyakini Linda bersama-sama Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," kata jaksa dalam sidang seperti dikutip dari detikNews, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari detikNews, dalam persidangan itu jaksa meyakini bahwa Linda melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Dalam kasus ini, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Pengakuan Linda sebagai istri siri Teddy baca halaman selanjutnya
Linda Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Linda membuat beberapa pengakuan yang menghebohkan. Salah satunya adalah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan Linda saat menanggapi keterangan Teddy yang menjadi saksi sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3) lalu.
"Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya," ujar Linda
Tak cukup sampai di situ, Linda mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy. Bahkan, katanya, ia juga tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China pada 2019.
"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, kami tiap hari di kapal tidur bersama," ungkap Linda.
Adapun Teddy telah membantah mempunyai hubungan spesial dengan salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita. Teddy mengklaim hal itu merupakan konspirasi.
Hal itu disampaikan Teddy saat menjadi saksi di sidang kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3). Salah satu pengacara terdakwa awalnya bertanya soal hubungan spesial Teddy dengan Linda.
"Saudara saksi ada hubungan khusus, hubungan pribadi, hubungan spesial dengan saudara Anita atau Linda?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum.
"Tidak ada," ujar Teddy.
Selanjutnya, Teddy menyebut pengakuan Linda itu sebagai sebuah konspirasi.