Dia tercatat datang ke Polda Jateng, Semarang pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Dan keluar dari Gedung Ditreskrimum sekitar pukul 13.25 WIB. Lalu, kasus apa yang menjerat Syekh Puji?
Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno menyebut kasus yang digelarperkarakan hari ini adalah kasus lama. Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun.
"Waktu itu saudara Syekh Puji ini diduga menikahi seorang anak D, yang kala itu umurnya 7 tahun," kata Sunarno di Mapolda Jateng.
Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020. Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri. Salah satu pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.
Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berinisial D. Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.
"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak ada bukti-bukti yang mendukung," jelasnya.
Gelar perkara hari ini disebut dilakukan untuk menghormati hak pelapor, sebab pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.
"Jadi mereka sering mengatakan menemukan ada novum baru, sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga nggak," jelasnya.
Kata Pihak Keluarga
Syekh Puji enggan berkomentar saat ditanyai awak media. Dia meminta anaknya yang berkomentar.
"Saya mau salat," ujarnya sambil berjalan.
Sementara itu, putri Syekh Puji, Nihdora Cahya menyebut ayahnya datang karena mendapat undangan dari Polda Jateng. Dia menyebut apa yang dilaporkan kepada ayahnya tidak berdasar.
"Menyampaikan terima kasih menangani aduan secara profesional semua saksi diperiksa pemeriksaan secara komprehensif hasilnya waktu itu (tahun 2020) tidak ada bukti dan ke sini hanya ingin membawa keterangan saja. Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa ayahnya enggan melaporkan balik si pelapor. Hal itu karena mempertimbangkan si anak yang harus dilindungi.
"Kala itu ada masukan untuk melaporkan balik tapi banyak pertimbangan ada kepentingan anak yang harus dilindungi ada anak diduga korban padahal tidak korban. Kalau kasus iniditerusindipanjangin nanti kasihan," jelasnya.
Lihat juga Video 'Ma'ruf Amin Sebut Pernikahan Dini Tidak Maslahat':
(apl/rih)