Polresta Sleman meringkus seorang juru parkir yang melakukan pembacokan terhadap pengendara sepeda motor. Kepada polisi tersangka mengaku halu atau berhalusinasi dan menganggap korban merupakan rombongan klithih.
Dalam kasus ini korban yakni pemuda berinisial R (20) warga Kapanewon Turi. Sementara tersangka pria inisial M (32) warga Kapanewon Ngaglik.
"Hasil pemeriksaan tersangka terpengaruh miras dan sempat minum 4 botol anggur merah. Profesi juru parkir (jukir)," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan peristiwa pembacokan ini terjadi di Jalan Damai, Ngaglik, pada Minggu (5/3) pukul 22.30 WIB. Saat itu korban bersama temannya hendak pulang dari tempat kerja.
Di perjalanan, teman perempuan korban menjadi joki, sementara R membonceng.
"Korban dan temannya hendak pulang dari kerja. Sampai di Jalan Damai ada yang membuntuti dan korban saat itu posisinya membonceng kemudian kena bacok," kata Deni.
Usai membacok, tersangka kemudian melarikan diri ke arah Jalan Kaliurang. Sementara kondisi korban setelah dicek mengalami luka robek di bagian punggung, dan teman korban mengalami luka ringan.
"Korban luka sobek bagian punggung dengan panjang 3 sentimeter, kedalaman 2 sentimeter dan harus dijahit," bebernya.
Sementara itu, Kanit IV Pidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menambahkan, tersangka melakukan pembacokan karena efek minuman keras yang dikonsumsi. Tersangka kemudian berhalusinasi dan menuding korban merupakan pelaku klithih.
"Di merasa ataupun beranggapan bahwa korban dan saksi ini diduga klithih, karena pengakuannya tersangka, dia melihat ada gerombolan lain selain korban dan saksi. Jadi dia ngikuti dari belakang, dia merasa itu (korban merupakan pelaku) klithih," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sepeda motor, celurit, ponsel, dan beberapa pakaian. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(rih/sip)