Selain lima oknum polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara polisi di Jawa Tengah, ada dua ASN Polri yang disebut terlibat. Untuk lima polisi diputuskan dipecat lewat peninjauan kembali (PK) dari hasil sidang KKEP, sedangkan dua ASN itu juga bakal dipecat.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) juga akan dikenakan kepada dua ASN berinisial LE dan GT itu. Akan ada sidang yang juga dilalui keduanya.
"Sama ya, tapi juga melalui proses, tetap akan dilakukan PTDH, tetapi melalui proses, nanti akan diproses melalui sidang juga," jelas Iqbal di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/3/2023).
Iqbal menyebut modus yang dilakukan yaitu ketika hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon Bintara yang lulus. Padahal kelulusan itu berkat usaha peserta sendiri.
"Setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon, 'anak anda lulus mau kasih berapa'. Proses 'menembak di atas pelana kuda'. Padahal tidak memengaruhi proses hasil pengumuman. Proses BETAH sudah ketat dan diawasi pihak eksternal," tutur Iqbal.
Para oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka sudah dilakukan penempatan khusus dan proses pidana sedang berlangsung.
Uang yang dikumpulkan para pelaku tersebut ternyata mencapai Rp 9 miliar. Mabes Polri sudah mengembalikan uang tersebut kepada orang tua para calon Bintara yang sempat menyerahkan uang.
"Nominalnya ada sekitar Rp 9 miliar. Secara keseluruhan ya. Sudah dikembalikan," tegasnya.
(apl/rih)