Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan dari lima oknum yang jadi pelaku, terkumpul total Rp 9 miliar. Setiap orang mengumpulkan jumlah uang yang berbeda dari puluhan orang.
"Nominalnya ada sekitar Rp 9 miliar. Secara keseluruhan ya," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (20/3/2023).
Iqbal menjelaskan barang bukti uang tersebut sudah dikembalikan oleh Mabes Polri ke para orang tua yang sempat menyerahkan sejumlah uang.
"Sudah dikembalikan," tegasnya.
Ia juga menyebut modus yang dilakukan yaitu ketika hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon Bintara yang lulus. Padahal kelulusan itu berkat usaha peserta sendiri.
"Setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon, 'anak anda lulus mau kasih berapa'. Proses 'menembak di atas pelana kuda'. Padahal tidak mempengaruhi proses hasil pengumuman. Proses BETAH sudah ketat dan diawasi pihak eksternal," tutur Iqbal.
Untuk diketahui para oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka bersama dua ASN terkena operasi tangkap tangan uang dilakukan Mabes Polri pada Juni 2022 lalu terkait kasus tersebut. Seiring berjalannya waktu kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada bulan September 2022.
Para oknum polisi itu kemudian dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Mereka juga menjalani proses pidana terkait perbuatannya.
(rih/aku)