5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana

5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng Diproses Pidana

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 20 Mar 2023 13:20 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng.
Semarang - Lima oknum polisi yang terlibat dalam kasus calo penerimaan Bintara di Jawa Tengah dipecat melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP). Selain itu proses pidana juga sedang dilakukan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi sudah memimpin rapat dan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat proses PK.

"Pagi ini telah disampaikan bahwa bapak Kapolda menyampaikan melalui proses PK peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan hari ini jelas diputuskan dilaksanakan PTDH terhadap yang berangkutan, terhadap lima orang," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan ada tiga aspek yang jadi dasar keputusan Kapolda Jateng untuk menjatuhkan PTDH. Selain itu sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyinggung soal pemecatan tersebut.

"Aspek sosiologis, yuridis, psikologis. Pak Kapolri juga sudah sampaikan PTDH dan pidana pada yang bersangkutan," ujarnya.

Kelima oknum yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan penempatan khusus. Mereka sedang disidik untuk proses pidana. Namun Iqbal belum menyebutkan pasal yang dijeratkan.

"Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP," jelasnya.

Untuk diketahui operasi tangkap tangan dilakukan Mabes Polri pada Juni 2022 lalu terkait kasus tersebut. Selain lima polisi ada juga dua ASN yang terlibat. Seiring berjalannya waktu kasus dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah pada bulan September 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menyoroti kasus tersebur. Ia meminta para pelaku dihukum berat dari sanksi pemecatan hingga diproses pidana.

"Saya minta kemarin lima orang calo yang didapat di Jawa Tengah kemarin diproses hukumnya tidak hanya ringan berupa demosi. Kemarin sudah saya perintahkan kepada Kapolda Jateng dan Kabid Propam agar diberikan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan proses pidana," kata Sigit seperti dilansir dari detikSumut, Sabtu (18/3).

"Pesan ini harus sampai ke luar agar tidak ada lagi yang main-main dengan masalah ini," imbuhnya.




(apl/aku)


Hide Ads