Nasional

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Pendapat Hakim

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 21:36 WIB
Terdakwa Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi dipeluk tim penasihat hukumnya usai divonis bebas Foto: (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Solo -

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Sebagai pertimbangan yakni 'arah angin yang mengubah gas air mata'.

Sekadar diketahui Tragedi Kanjuruhan menewaskan sebanyak 135 orang. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Mengutip detikNews, terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Saat Tragedi Kanjuruhan, terdakwa Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang. Hakim berpendapat terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.

"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara. Selain terdakwa Achmadi, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).

"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.

Sama seperti Achmadi, Wahyu juga dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.

Selengkapnya baca halaman berikutnya




(apl/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork