Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Sebagai pertimbangan yakni 'arah angin yang mengubah gas air mata'.
Sekadar diketahui Tragedi Kanjuruhan menewaskan sebanyak 135 orang. Peristiwa ini terjadi seusai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.
Mengutip detikNews, terdakwa Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang Sidik Achmadi diputus bebas. Atas putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Tragedi Kanjuruhan, terdakwa Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang. Hakim berpendapat terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2 dari jaksa.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana penjara. Selain terdakwa Achmadi, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto juga divonis bebas. Terdakwa merupakan Kabag Ops Polres Malang saat pecah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketuga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3/2023).
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.
Sama seperti Achmadi, Wahyu juga dituntut jaksa masing-masing 3 tahun pidana penjara.
Selengkapnya baca halaman berikutnya
Pertimbangan Hakim
Hakim memaparkan ada 3 pertimbangan dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi.
Dari pertimbangan tersebut, terdakwa Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tak bersalah. Pada pertimbangan pertama, terdakwa memang memerintahkan penembakan gas air mata. Namun gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan karena adanya embusan angin.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," jelas hakim Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan pertimbangan di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Selanjutnya, pada pertimbangan kedua, hakim menyatakan kepanikan di pintu 13 bukan karena perintah tembakan gas air mata terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Namun tembakan tersebut merupakan instruksi terdakwa Hasdarman selaku Danki Brimob Polda Jatim saat itu.
Terdakwa Hasdarman sendiri divonis 1 tahun dan 6 bulan oleh hakim. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.
Terakhir, akibat tembakan terdakwa Hasdarman inilah kemudian terjadi kepanikan yang berujung suporter berebut keluar dan banyak yang tewas terjepit dan terinjak-injak.
Atas dasar tiga pertimbangan itu, hakim kemudian memutus bebas terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Sebab, tak ada unsur kausalitas dan tak terpenuhinya dakwaan mengenai kealpaan.