Cabuli 2 Anak Tetangga, Pemuda Tegal Ditangkap saat Hendak Berlayar

Cabuli 2 Anak Tetangga, Pemuda Tegal Ditangkap saat Hendak Berlayar

Imam Suripto - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 18:42 WIB
Tersangka pencabulan terhadap 2 bocah di Kota Tegal, Kamis (16/3/2023).
Tersangka pencabulan terhadap 2 bocah di Kota Tegal, Kamis (16/3/2023). Foto: Imam Suripto/detikJateng
Tegal -

Seorang pemuda di Kota Tegal, Jawa Tengah, ditangkap atas tuduhan mencabuli dua anak bawah umur. Dia ditangkap saat hendak kabur ikut berlayar dengan kapal nelayan.

Pemuda bernama Budi Tri Laksono (25) diduga telah mencabuli dua bocah yang merupakan anak dari tetangganya. Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, ungkap kasus ini bermula dari laporan orangtua korban.

Kejadian pencabulan diduga dilakukan pada sekitar akhir Februari 2023 lalu. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya di kamar rumahnya. Pelaku melakukannya dengan modus mengiming-imingi korban uang jajan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelapor sempat meminta agar kedua korban tidak bermain air di depan rumah tersangka. Begitu ditanya, korban menyatakan sedang menunggu tersangka yang akan dijorokin (dicabuli)," kata Kapolres Tegal Kota, Kamis (16/3/2023).

Orang tua korban kemudian menggali informasi lebih dalam dengan menanyakan ke anaknya. Dari pengakuannya diketahui jika anaknya telah dicabuli oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

"Orang tua salah satu korban atau pelapor kemudian membawanya ke rumah sakit untuk melakukan visum. Setelah hasil visum keluar, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi," terus Kapolres Tegal Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung bergerak dengan memintai keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, didapati tersangka akan melarikan diri berlayar ikut kapal nelayan ke tengah laut. Hingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan," tandas Jaka Wahyudi.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.




(ahr/apl)


Hide Ads