Sepur Kelinci Terguling di Bulu Sukoharjo, Polisi Sebut Pengemudi Lalai

Sepur Kelinci Terguling di Bulu Sukoharjo, Polisi Sebut Pengemudi Lalai

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 18:12 WIB
Kondisi sepur kelinci yang mengalami kecelakaan di Dukuh Mulworejo, Kamal, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Kamis (16/3/2023).
Kondisi sepur kelinci yang mengalami kecelakaan di Dukuh Mulworejo, Kamal, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, Kamis (16/3/2023). Foto: Dok Kapolres Sukoharjo.
Sukoharjo - Sebanyak tujuh orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan sepur kelinci pembawa rombongan besan di Dukuh Mulworejo, Kamal, Kecamatan Bulu, Sukoharjo. Tiga orang harus dirawat di RSUD Ir. Soekarno karena luka-luka yang dialaminya.

Korban yang dirawat di RSUD di antaranya Agus Saputra (39), SJA (9) dan Sumirah (66) warga Kecamatan Bendosari. Sementara empat korban lainnya, Sukini (54), Sarimin (65) warga Kecamatan Polokarto, dan Siti Samsiyah (57), Kasmi (59) warga Kecamatan Bendosari harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Bulu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, tujuh orang yang mengalami luka-luka tergolong dalam kategori luka ringan.

"Untuk korban jiwa nihil," kata Kapolres saat dihubungi detikJateng, Kamis (16/3/2023).

Kejadian bermula saat rombongan besan Bendosari menggunakan sepur kelinci menuju ke Desa Kamal. Sekira pukul 10.00 WIB, sepur kelinci yang dikemudikan Sugino (46) warga Bendosari itu tiba di lokasi kejadian.

"Semula kereta kelinci berjalan dari arah Timur ke Barat. Sesampainya di TKP dikarenakan jalan menanjak, pengemudi kurang memperhatikan keadaan jalan, dan kekuatan kendaraannya sehingga tidak kuat menanjak," ucapnya.

Sepur kelinci yang ditambahi satu gerbong dibelakang itu bahkan sempat mati mesin. Hal tersebut membuat sepur kelinci berjalan mundur hingga terguling.

Kapolres mengatakan, akibat kejadian ini sopir sepur kelinci tersebut berpotensi dikenakan dua pasal. Yakni Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ tentang kelalaian saat mengemudi hingga menimbulkan kecelakaan dan korban luka, dan atau Pasal 277 UU LLAJ terkait modifikasi dan perubahan bentuk (karoseri).

"Alternatifnya, karena korban luka ringan, bisa juga dilakukan restorative justice," pungkasnya.




(apl/ahr)


Hide Ads