Pemobil Acungkan Sajam ke Sopir Bus Purbalingga Mabuk-Minta Duit Rp 500 Ribu

Pemobil Acungkan Sajam ke Sopir Bus Purbalingga Mabuk-Minta Duit Rp 500 Ribu

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 16 Mar 2023 18:33 WIB
Dua pelaku pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam diamankan di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023).
Dua pelaku pengancaman dan pemerasan dengan menggunakan senjata tajam diamankan di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023). (Foto: Anang Firmansyah/detikJateng)
Purbalingga -

Polisi mengamankan pemobil yang mengancam dan menghentikan bus pariwisata di Jalan MT Haryono, Kabupaten Purbalingga. Polisi menyebut pelaku yang dalam keadaan mabuk sempat melakukan pemerasan ke sopir bus.

"Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk dan merasa tersinggung sehingga melakukan pengancaman tersebut. Pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 500 ribu," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, saat rilis kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023).

Pelaku lantas memberikan sebesar Rp 200 ribu karena merasa takut lantaran pelaku membawa parang. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka baru pertama melakukan tindak pemerasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas pelaku adalah adalah MN (42) warga Desa Prigi, Kecamatan Padamara dan AD (28), warga Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah. Sedangkan JM dan BD saat ini buron. Mereka berempat merupakan warga Kabupaten Purbalingga.

"Saat ini yang sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka yaitu dua orang. Untuk saudara MN perbuatannya adalah melakukan pengancaman dengan mengacungkan sebilah parang. Sedangkan dua orang masih DPO yaitu JM dan BD," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait hal tersebut polisi mengamankan barang bukti sebilah parang dan satu unit mobil Toyota Etios. Mereka terancam dengan pasal UU darurat yaitu nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat 1 serta pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengendara mobil Toyota Etios warna putih bernomor polisi F 1339 KQ yang mengancam sopir bus sambil mengacungkan parang di Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan polisi. Sebelumnya, kejadian tersebut viral di media sosial setelah aksinya direkam dari dalam bus yang diancam tersebut.

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (12/3) pukul 01.00 WIB. Pada saat itu para pelaku baru keluar dari tempat hiburan dan merasa tersinggung karena tidak diberi jalan oleh bus pariwisata tersebut.




(aku/apl)


Hide Ads