Pemilik Tanah Pasar Sangkalputung Gugat Pemkab Banyumas Rp 20 Miliar!

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 15 Mar 2023 15:43 WIB
Kompleks Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas (Foto: Dok Istimewa)
Banyumas -

Bambang Pudjianto (64), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, menggugat Pemkab Banyumas atas tanah yang kini menjadi Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja. Bambang selaku pemilik tanah tersebut menggugat Pemkab Banyumas Rp 20 miliar.

Bambang mengaku kesal karena tanahnya diklaim Pemkab Banyumas selama 39 tahun untuk dibangun pasar. Ia meminta agar pemkab mengembalikan tanah, mengosongkan dan merobohkan bangunan pasar tersebut.

"Saya meminta Pemkab Banyumas mengembalikan tanah seluas 1.277 meter persegi. Lalu saya juga resmi mengajukan gugatan pada Pemkab Banyumas untuk membayar ganti kerugian imateriil senilai Rp 20 miliar," katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Bambang secara resmi sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin (13/3), dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms.

"Gugatan perdata ini sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas Senin, 13 Maret 2023 kemarin," terangnya.

Bambang Pudjianto (64), pihak yang mengaku pemilik tanah Pasar Sangkalputung menggugat Pemkab Banyumas Rp 20 miliar. Foto diunggah Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Pribadi/Bambang Pudjianto

Bambang menjelaskan status tanah tersebut atas nama Hendro Pudjisantoso yang merupakan adik kandungnya. Dalam sertifikat tersebut menyebut tanah seluas 1.277 meter persegi dengan nomor sertifikat 01961 yang berlokasi RT 03/07 Desa Sokaraja Tengah.

Sejak tahun 1981 tanah ini dibangun Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas. Padahal tanah ini merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso yang dikuatkan bukti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak tiap tahun dan keterangan Pemdes Sokaraja Tengah yang menyebutkan tanah tersebut belum ada proses jual beli.

Bamang mengaku sudah melayangkan dua kali somasi ke pemkab, yaitu pada 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023. Rencananya Bambang juga akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dan pungutan liar yang dilakukan Pemkab Banyumas ke Polresta Banyumas.

Tanggapan Pemkab Banyumas

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh Bambang Pudjianto. Pihaknya akan mengikuti proses yang sudah diajukan ke PN Banyumas.

"Karena Pak Bambang menggunakan haknya untuk menggugat, maka kita akan mengikuti. Kami masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas," katanya melalui pesan tertulis kepada wartawan.

Selengkapnya di halaman berikut.




(ams/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork