Seorang warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Bambang Puji memprotes pemkab setempat yang dianggap menggunakan lahannya untuk pasar. Menurutnya, Pemkab Banyumas telah mengelola pasar tersebut selama puluhan tahun.
Tanah yang dimaksud berdiri di atas bangunan Pasar Sangkalputung, Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja. Selama ini ia sudah berupaya untuk mendapatkan kembali tanah miliknya.
"Bukti kepemilikan sudah ditunjukkan saat rapat bersama Pemda. Mereka tidak bisa membantah karena tidak memiliki bukti kepemilikan," kata Bambang Puji saat dihubungi wartawan, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, selama 39 tahun Pemkab Banyumas mengelola pasar tersebut. Padahal sejak 1981 hingga 2022 dia selalu tertib membayar pajak lahan tersebut.
"Selama 39 tahun kami dirugikan, tiap tahun bayar pajak, pemda tiap hari narik retribusi," ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya, dia sudah menempuh melalui pendekatan persuasif dan musyawarah. Bahkan pada bulan lalu dirinya telah melayangkan dua kali somasi ke pemkab, yaitu pada 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023.
"Saya pegang bukti-bukti kepemilikan tanah. Ini ada surat keterangan dari desa, tidak pernah terjadi jual beli. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) ada semua," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan informasi kepemilikan sebagian tanah yang berada di Pasar Sangkalputung beratasnamakan warga.
"Kalau sesuai sertifikat milik Hendro Puji Santoso. Luasnya sekitar 1.277 meter persegi sebagian berada di sebelah barat," ujar Sarikin saat dihubungi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Amrin Ma'ruf mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menelusuri legalitas kepemilikan tanah tersebut. Jika benar milik seorang warga, pemkab akan membeli tanah tersebut.
"Kami tetap berkomitmen, tapi harus pakai aturan. Antisipasi jika kemudian hari ada bukti kalau saja itu milik pemda, ternyata dibeli pemda lagi. Ini harus di-clear-kan dulu semua," terangnya.
Amrin tak menyangkal Pasar Sangkalputung itu terdapat ada dua sertifikat. Sebagian milik pemerintah desa setempat dan sedangkan sebagian lainnya milik seorang warga.
(ahr/dil)