Pemilik Tanah Pasar Sangkalputung Gugat Pemkab Banyumas Rp 20 Miliar!

Pemilik Tanah Pasar Sangkalputung Gugat Pemkab Banyumas Rp 20 Miliar!

Anang Firmansyah - detikJateng
Rabu, 15 Mar 2023 15:43 WIB
Kompleks Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Kompleks Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas (Foto: Dok Istimewa)
Banyumas -

Bambang Pudjianto (64), warga Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, menggugat Pemkab Banyumas atas tanah yang kini menjadi Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja. Bambang selaku pemilik tanah tersebut menggugat Pemkab Banyumas Rp 20 miliar.

Bambang mengaku kesal karena tanahnya diklaim Pemkab Banyumas selama 39 tahun untuk dibangun pasar. Ia meminta agar pemkab mengembalikan tanah, mengosongkan dan merobohkan bangunan pasar tersebut.

"Saya meminta Pemkab Banyumas mengembalikan tanah seluas 1.277 meter persegi. Lalu saya juga resmi mengajukan gugatan pada Pemkab Banyumas untuk membayar ganti kerugian imateriil senilai Rp 20 miliar," katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang secara resmi sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Senin (13/3), dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms.

"Gugatan perdata ini sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas Senin, 13 Maret 2023 kemarin," terangnya.

ADVERTISEMENT
Bambang Pudjianto (64), pihak yang mengaku pemilik tanah Pasar Sangkalputung menggugat Pemkab Banyumas Rp 20 miliar. Foto diunggah Rabu (15/3/2023).Bambang Pudjianto (64), pihak yang mengaku pemilik tanah Pasar Sangkalputung menggugat Pemkab Banyumas Rp 20 miliar. Foto diunggah Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Pribadi/Bambang Pudjianto

Bambang menjelaskan status tanah tersebut atas nama Hendro Pudjisantoso yang merupakan adik kandungnya. Dalam sertifikat tersebut menyebut tanah seluas 1.277 meter persegi dengan nomor sertifikat 01961 yang berlokasi RT 03/07 Desa Sokaraja Tengah.

Sejak tahun 1981 tanah ini dibangun Pasar Sangkalputung oleh Pemkab Banyumas. Padahal tanah ini merupakan tanah milik Hendro Pudjisantoso yang dikuatkan bukti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak tiap tahun dan keterangan Pemdes Sokaraja Tengah yang menyebutkan tanah tersebut belum ada proses jual beli.

Bamang mengaku sudah melayangkan dua kali somasi ke pemkab, yaitu pada 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023. Rencananya Bambang juga akan melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dan pungutan liar yang dilakukan Pemkab Banyumas ke Polresta Banyumas.

Tanggapan Pemkab Banyumas

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh Bambang Pudjianto. Pihaknya akan mengikuti proses yang sudah diajukan ke PN Banyumas.

"Karena Pak Bambang menggunakan haknya untuk menggugat, maka kita akan mengikuti. Kami masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas," katanya melalui pesan tertulis kepada wartawan.

Selengkapnya di halaman berikut.

Saat ini pihaknya tengah menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas sekaligus memberikan materi gugatan. Sebelumnya, kasus ini sudah dibahas bersama unsur terkait. Pemkab Banyumas juga sudah membentuk tim untuk menelusuri status kepemilikan tanah.

"Kita sudah membahas dengan unsur terkait. Kita membentuk tim penelusuran. Sedangkan terkait status tanah saat ini masih on progres. Termasuk pendampingan oleh Kejaksaan Banyumas," ujar dia.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan informasi kepemilikan sebagian tanah yang berada di Pasar Sangkalputung beratasnamakan warga.

"Kalau sesuai sertifikat milik Hendro Puji Santoso. Luasnya sekitar 1.277 meter persegi sebagian berada di sebelah barat," ujar Sarikin saat dihubungi.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Amrin Ma'ruf mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menelusuri legalitas kepemilikan tanah tersebut. Jika benar milik seorang warga, pemkab akan membeli tanah tersebut.

"Kami tetap berkomitmen, tapi harus pakai aturan. Antisipasi jika kemudian hari ada bukti kalau saja itu milik pemda, ternyata dibeli pemda lagi. Ini harus di-clear-kan dulu semua," terangnya.

Amrin tak menyangkal Pasar Sangkalputung itu terdapat dua sertifikat. Sebagian milik pemerintah desa setempat dan sedangkan sebagian lainnya milik seorang warga.

Halaman 2 dari 2
(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads