Sempat buron selama sekitar dua bulan, pria pemeras karyawan swalayan di depan masjid Al Aqsha, Kabupaten Klaten, akhirnya ditangkap polisi. Uniknya, buron itu ditangkap seusai salat zuhur di Masjid Al Aqsha yang berada di seberang swalayan sasaran kejahatannya.
Berikut 5 fakta seputar kasus pemeras swalayan di depan Masjid Al Aqsha, masjid terbesar di Kabupaten Klaten.
1. Residivis Kambuhan Asal Temanggung
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan pelaku bernama M Asropi (44). Pria botak itu diketahui asal Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini sering menjadi target operasi Polres Klaten," kata Umar kepada detikJateng, Selasa (14/3/2023).
Umar berujar, pelaku merupakan residivis yang beberapa kali beraksi di Klaten pada 2017. Pelaku juga pernah melakukan pencurian di Magelang, Semarang, dan di Kediri, Jawa Timur.
2. Peras Swalayan di Siang Bolong
Umar menjelaskan, Asropi melakukan tindak pemerasan di swalayan itu pada Kamis (5/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kejadian di Alfamart depan masjid Al Aqsha, Klaten Utara. Pelapornya karyawan, saksi-saksi juga karyawan," ujar Umar, kemarin.
3. Emosi Diberi Rp 10.000
Menurut Umar, awalnya pelaku masuk ke swalayan itu untuk meminta uang. Oleh salah seorang karyawan, pelaku diberi Rp 10.000. Bukannya berterima kasih dengan pemberian itu, pelaku justru mengancam menggunakan sabit.
"Karena (karyawan) ketakutan akhirnya diberi Rp 800.000, lalu melapor ke Polsek Klaten Utara dan ditindaklanjuti Polres Klaten," papar Umar.
4. Sabit dari Tempat Sampah
Umar menambahkan, uang hasil pemerasan itu digunakan tersangka untuk ongkos ke Jakarta. "Tersangka ini sudah cerai, tidak berkeluarga, dan kesana kemari hanya ke tempat temannya setelah keluar LP," ujar Umar.
Asropi mengakui perbuatannya. Dia mengatakan uang Rp 800.000 dari swalayan itu dia pakai untuk ongkos ke Jakarta.
"Saya bawa uangnya ke Jakarta. Sabit saya nemu di dekat tempat sampah," kata Asropi kepada wartawan.
5. Ditangkap Usai Salat Zuhur
Setelah mendapat laporan dari karyawan swalayan, polisi lalu menghimpun keterangan saksi dan memeriksa CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
"Ditangkap kemarin (Senin) tanggal 13 Maret 2023 pukul 12.30 WIB, saat pelaku berada di masjid Al Aqsha. Diketahui saksi kemudian dilaporkan kepada kita," ungkap Umar.
"Kita langsung melakukan penangkapan setelah pelaku selesai salat zuhur," imbuh dia.
Atas perbuatannya, Asropi dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(dil/ams)