Pemeras Swalayan Depan Masjid Al Aqsha Klaten Ditangkap Usai Salat

Pemeras Swalayan Depan Masjid Al Aqsha Klaten Ditangkap Usai Salat

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 14 Mar 2023 17:15 WIB
Tersangka pemerasan swalayan di Klaten ditangkap Polres Klaten, Selasa (14/3/2023).
Tersangka pemerasan swalayan di Klaten ditangkap Polres Klaten, Selasa (14/3/2023). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pelaku pemerasan terhadap karyawan swalayan di depan masjid Al Aqsha, Kabupaten Klaten, ditangkap polisi. Uniknya, pemeras bersenjatakan sabit itu ditangkap seusai salat zuhur di Masjid Al Aqsha, tepat di seberang swalayan yang dia satroni.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan pelaku bernama M Asropi (44), warga Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Menurut Umar, pelaku melakukan pemerasan pada Kamis (5/1) sekitar pukul 12.30 WIB. "Kejadian di Alfamart depan masjid Al Aqsha, Klaten Utara. Pelapornya karyawan, saksi-saksi juga karyawan, " kata Umar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya pelaku masuk ke swalayan itu untuk meminta uang. Oleh salah satu karyawan, pelaku diberi Rp 10.000. Tidak terima dengan pemberian itu, pelaku lalu mengancam dengan sabit.

"Karena (karyawan) ketakutan akhirnya diberi Rp 800.000, lalu melapor ke Polsek Klaten Utara dan ditindaklanjuti Polres Klaten," papar Umar.

ADVERTISEMENT

Dari laporan itu, polisi meminta keterangan saksi dan memeriksa CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

"Ditangkap kemarin (Senin) tanggal 13 Maret 2023 pukul 12.30 WIB, saat pelaku berada di masjid Al Aqsha. Diketahui saksi kemudian dilaporkan kepada kita," ungkap Umar.

"Kita langsung melakukan penangkapan setelah pelaku selesai salat zuhur," imbuh dia.

Menurut Umar, pelaku merupakan residivis yang beberapa kali beraksi di Klaten pada 2017. Pelaku juga pernah melakukan pencurian di Magelang, Semarang, danKediri, Jawa Timur.

"Tersangka ini sering menjadi target operasi Polres Klaten," imbuh Umar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Uang digunakan ke Jakarta. Tersangka ini sudah cerai, tidak berkeluarga, dan kesana kemari hanya ke tempat temannya setelah keluar LP," tambah Umar.

Asropi mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan uang Rp 800.000 dari swalayan itu dia pakai untuk ongkos ke Jakarta.

"Saya bawa uangnya ke Jakarta. Sabit saya nemu di dekat tempat sampah," kata Asropi kepada wartawan.




(dil/sip)


Hide Ads