Santai di Angkringan Gelarsena Klaten, Buron Maling Tas Isi Dolar Dibekuk

Santai di Angkringan Gelarsena Klaten, Buron Maling Tas Isi Dolar Dibekuk

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 15 Mar 2023 10:50 WIB
Polisi melakukan penyelidikan di lokasi pencurian tas di indekos wilayah Jonggrangan, Klaten, beberapa waktu lalu. Foto diunggah Rabu (15/3/2023).
Polisi melakukan penyelidikan di lokasi pencurian tas di indekos wilayah Jonggrangan, Klaten, beberapa waktu lalu. Foto diunggah Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Polsek Klaten Utara
Klaten -

Buron kasus pencurian tas berisi uang rupiah dan dolar Amerika di indekos wilayah Dusun Manahan, Desa Jonggrangan, Klaten Utara, diringkus polisi. Saat ditangkap, buron berinisial HY (43) itu sedang nongkrong di warung angkringan depan GOR Gelarsena Klaten.

Kanit Reskrim Polsek Klaten Utara Ipda Riyanto mengatakan HY warga Kampung Mojorejo, Kalurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten. Dia mencuri tas berisi sejumlah uang itu pada Juli 2022. HY lalu kabur ke Jawa Barat.

"Pelaku kami ringkus warung hik atau warung angkringan depan GOR Gelarsena, Klaten, saat nongkrong," kata Riyanto kepada detikJateng, Rabu (15/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menyadari tasnya hilang, korban saat itu segera melapor polisi.

"Pelaku kabur ke daerah Jawa Barat dan sempat buron. Lalu kelihatan di warung hik dan kita lakukan penangkapan," ungkap Riyanto. Buron itu ditangkap pada Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

Kerugian yang dialami korban, sebut Riyanto, sekitar Rp 15 juta. Di dalam tas yang dicuri pelaku terdapat uang tunai rupiah dan uang tunai dolar, beserta surat surat berharga.

"Barang yang dicuri berupa tas yang di dalamnya ada uang tunai rupiah senilai Rp 10 juta dan uang dolar sebesar 700 US dolar," tutur Riyanto.

"Korban menaruh tas di lantai kos, kondisi jendela terbuka dan ada teralis. Oleh pelaku (tas) ditarik menggunakan kayu singkong, kemudian dibawa pelaku," imbuh dia.

Riyanto menambahkan, uang hasil pencurian itu telah dihabiskan HY untuk belanja dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Barang dari hasil kejahatan sudah habis untuk keperluannya. Saat ini kami mengamankan barang yang dibeli pelaku dengan hasil pencurian tersebut," ucap Riyanto.

Atas perbuatannya, HY dijerat {asal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.




(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads