Dituding melakukan pelecehan dengan cara memegang payudara remaja 16 tahun pada saat acara takziah, Mansur Daeng Seha (46) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikeroyok 13 orang hingga tewas.
"Ya iya seperti itu (pegang payudara ABG), tapi saya belum bisa rinci seperti apa karena pelecehan ini kami sedang memfaktakan," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Selasa (14/3/2023).
Bahtiar menjelaskan dugaan pelecehan itu terjadi di rumah keluarga Mansur di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Gowa. Remaja yang merasa dilecehkan di acara takziah itu pun mengadu ke kakak kandungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, mengadu kepada saudara laki-lakinya yang berinisial E yang sekaligus hari ini predikatnya sebagai tersangka pembunuhan," ungkap Bahtiar.
Setelah mendapat aduan itu, E bersama 12 orang lainnya lantas merencanakan pengeroyokan. "Terjadi reaksi dan mendatangilah rumah terduga pelaku pelecehan ini. Sehingga terjadilah pembunuhan itu," ujarnya.
Baca juga: Jejak Masalah Keluarga Rafael Alun di Klaten |
Dilansir detikSulsel, polisi telah menangkap 8 pelaku pengeroyokan itu. Mereka berinisial E (32), T (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24) dan KN (28). Sedangkan 5 pelaku lain masih buron.
Para pelaku kini ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita 15 barang bukti dari pelaku maupun di lokasi kejadian. Barang bukti itu berupa balok kayu hingga senjata tajam jenis samurai.
"Dari delapan ini ke depannya akan kita lakukan rekonstruksi, untuk memperkuat gugatan dan apa saja yang dilakukan oleh para pelaku di TKP sehingga dari mereka menerangkan keterangan mereka sendiri," jelas Kapolres Gowa AKBP Reonald, Senin (13/3).
Para pelaku itu punya peran berbeda. Menurut Reonald, pembunuhan ini didalangi dua pelaku berinisial E dan T. "Dua orang (yang merencanakan pembunuhan), saudara E dan saudara T," tutur Reonald.
Pihaknya mengaku akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas peran para pelaku.
"Kita perlu rekonstruksi saudara E membacok kepala bagian belakang, terus T itu yang membacok tangannya dan bagian bagian punggungnya, kemudian ada beberapa lagi melemparkan batu dan memukul menggunakan batu," lanjut dia.
Para tersangka dijerat pasal berlapis pasal 170 dan 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Kami penyidik dapat menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Namun kami lapis dengan pasal 170, secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sehingga menghilangkan nyawa seseorang," pungkas Reonald.
(dil/sip)