Pria bernama Mansur Daeng Seha (46) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas dikeroyok oleh 13 orang. Polisi mengatakan Mansur dikeroyok usai dituding melakukan pelecehan dengan cara memegang payudara remaja 16 tahun pada saat acara takziah.
"Ya iya seperti itu (pegang payudara ABG), tapi saya belum bisa rinci seperti apa karena pelecehan ini kami sedang memfaktakan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar kepada detikSulsel, Selasa (14/3/2023).
Bahtiar mengatakan dugaan pelecehan di acara takziah itu tepatnya terjadi di rumah keluarga Mansur di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Gowa. Remaja yang merasa dilecehkan itu lantas mengadu ke kakak kandungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya mengadu kepada saudara laki-lakinya yang berinisial E yang sekaligus hari ini predikatnya sebagai tersangka pembunuhan," ungkap Bahtiar.
Dugaan pelecehan itu menyulut emosi kakak sang remaja. Dia bersama 12 orang lainnya lantas merencanakan pengeroyokan terhadap korban.
"Terjadi reaksi dan mendatangilah rumah terduga pelaku pelecehan ini. Sehingga terjadilah pembunuhan itu," ujarnya.
8 Pelaku Ditangkap, 5 Lainnya Buron
Diketahui, polisi telah menangkap delapan pelaku pengeroyokan yang membuat korban tewas. Sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kedelapan pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial E (32), T (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24) dan KN (28). Reonald mengatakan, kelima terduga pelaku masih dalam pengejaran.
"Dari delapan masih ada 5 lagi yang akan kami lakukan pengejaran, dan dari delapan ini ke depannya akan kita lakukan rekonstruksi, ya untuk memperkuat gugatan dan apa saja yang dilakukan oleh para pelaku di TKP sehingga dari mereka menerangkan keterangan mereka sendiri," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald, Senin (13/3).
Reonald mengatakan, para pelaku punya peran berbeda. Namun pembunuhan ini disebut didalangi dua pelaku inisial E dan T.
"2 orang (yang merencanakan pembunuhan), saudara E dan saudara T," tutur Reonald.
Pihaknya mengaku masih akan melakukan rekonstruksi kasus untuk memperjelas peran para pelaku. Sekaligus untuk pengembangan penyidikan.
"Kita perlu rekonstruksi saudara E membacok kepala bagian belakang, terus T itu yang membacok tangannya dan bagian bagian punggungnya, kemudian ada beberapa lagi melemparkan batu dan memukul menggunakan batu," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis pasal 170 dan 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Kami penyidik dapat menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Namun kami lapis dengan pasal 170 secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan sehingga menghilangkan nyawa seseorang," tegasnya.
Para pelaku kini ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah menyita total 15 barang bukti dari tangan pelaku maupun di lokasi kejadian perkara, baik berupa balok kayu hingga senjata tajam jenis samurai.
(hmw/hsr)