Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan Slamet (48) warga Kecamatan Pekalongan Barat itu menganiaya istrinya, L (36) pada Februrari 2023.
"Motifnya cemburu dan sakit hati," kata Wahyu Rohadi saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (9/3/2023).
Menurut Wahyu, tersangka mengaku jengkel karena sering diomeli istrinya. Selain itu tersangka juga menduga istrinya punya pria idaman lain.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu berawal saat pelaku pulang pada jam istirahat untuk makan siang di rumah. Saat menyuguhkan makan siang, istrinya dianggap kurang sopan dan sambil mengomel.
Usai makan siang, tersangka hendak kembali bekerja. Karena hujan, dia ingin meminjam jas hujan milik istrinya. Namun istrinya tidak mengizinkan. Mereka pun cekcok hingga berujung penganiayaan itu.
"Kondisi korban luka di kepala 10 jahitan dan lebam-lebam. Dipukul dengan gagang pel dari kayu hingga patah," ungkap Wahyu.
Slamet ditangkap saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Pekalongan. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sementara itu, Slamet mengaku sudah berumah tangga selama 13 tahun. Menurutnya, sikap istrinya berubah sejak beberapa bulan terakhir sehingga mereka sering cekcok.
"Saya sering diomeli, omongannya kotor, seperti lelaki sampah hingga anjing. Akhirnya saya spontan melakukan itu," kata Slamet di Mapolres Pekalongan Kota.
(dil/ams)