Kondisi Terkini AG Pacar Mario Dandy Usai Ditahan

Nasional

Kondisi Terkini AG Pacar Mario Dandy Usai Ditahan

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 09 Mar 2023 15:16 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari. Foto: Andhika Prasetia.
Solo -

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan kliennya didampingi psikolog dan tim dari Kementerian Sosial (Kemensos). Mangatta mengaku sampai saat ini belum bisa bertemu langsung dengan AG.

"Kondisi anak AG saat ini didampingi oleh tim dari Kemensos dan psikolog dari KemenPPPA," ujar Mangatta saat dihubungi, Kamis (9/3/2023) dikutip dari detikNews.

"Belum bisa komentar dulu ya. Kami belum bertemu anak AG hari ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan AG sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, sebutan tersangka anak dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. AG menyusul 2 tersangka lain yang telah dulu dijerat yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.

Mereka terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan David (17) mengalami luka berat. Kembali pada keterangan Mangatta. Dia mengaku tengah mempersiapkan bukti untuk melakukan pembelaan. Selain itu, dia tengah memastikan agar AG mendapatkan haknya sebagai anak.

ADVERTISEMENT

"Di samping tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti. Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tuturnya.

Perempuan AG sebelumnya ditahan selama 7 hari. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Hengki.




(apl/ahr)


Hide Ads