Polisi menahan perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Kita laksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023) dilansir detikNews.
Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AG selama 6 jam sebagai pelaku anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Ia menyebut penahanan ada sejumlah pertimbangan. Yakni pertimbangan objektif dan subjektif.
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelasnya.
Sementara alasan subjektif, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ujarnya.
Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.
(rih/rih)